Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) menggelar aksi simbolik untuk menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU TNI pada Selasa, 30 Juli 2024 di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat. Aksi simbolik ini dimulai sekitar pukul 15:00 WIB dengan sebanyak 30 peserta perwakilan dari anggota BEM SI telah menghadiri aksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aksi simbolik itu digelar untuk menggambarkan reformasi yang telah mati. Mereka menilai pemerintahan Presiden Jokowi telah gagal menjaga reformasi dengan mengeluarkan RUU TNI dan RUU Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahwa reformasi itu esensinya banyak, salah satu kita mengkerucutinya tentang pembajakan legislasi, salah satu produk hukumnya RUU TNI dan RUU Polri,” kata Satria Naufal dari Universitas Brawijaya selaku Koordinator Pusat BEM SI.
Para mahasiswa menggelar aksi simbolik dengan membuat empat kuburan di depan sebuah keranda hitam. Seorang mahasiswa yang mengenakan pocongan bahkan ditempatkan di empat kuburan itu.
Di masing-masing kuburan, mahasiswa menaruh nisan kayu dengan tulisan" Reformati bin Jokowi”, ”Reformati bin Dwifungsi ABRI”,“Reformati bin Dewan Tuli”; dan “Reformati bin Represifitas Polri”.
Satria menyampaikan bahwa RUU TNI dan RUU Polri bermasalah karena mengabaikan partisipasi masyarakat dan kebermanfaatan bagi publik. “Bahkan banyak undang-undang yang dibutuhkan oleh masyarakat, justru tidak dikebut secara cepat oleh pemerintah contohnya RUU Masyarakat Adat,” ujar Satria.
Satria juga menegaskan RUU TNI dan RUU Polri berpotensi untuk menjadikan TNI dan Polri sebagai lembaga “superbody”, yang memiliki kewenangan ekstra dibandingkan lembaga-lembaga lainnya. “Tolak RUU TNI dan RUU Polri karena akan memberikan “superbody” dari aparat penegak hukum tersebut,” kata Satria.
Satria juga menambahkan bahwa aksi simbolik hari ini merupakan awal dari aksi-aksi lainnya yang akan mereka gelar hingga pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto pada Oktober mendatang. Dalam dua pekan ke depan, BEM SI menyatakan akan terus menggelar aksi yang mereka sebut sebagai Pekan Reformati.
Sebelumnya, Rapat paripurna ke-18 masa sidang V Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2023/2024 pada Selasa, 28 Mei 2024, mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif Dewan. Rapat paripurna juga mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usulan DPR.
DPR sudah menerima surat presiden perihal revisi UU TNI dan UU Polri pada Senin, 8 Juli 2024. Pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), lalu menyerahkannya kepada DPR. Setelah menerima DIM, DPR akan menentukan jadwal pembahasan.
Direktur Imparsial Ghufron Mabruri turut menyoroti draf revisi di Pasal 47 ayat 2 UU TNI. Pasal itu ingin TNI memperluas kedudukan personel di kementerian dan lembaga. Pasal itu mengusulkan prajurit aktif bisa menduduki posisi kementerian dan lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden.
Penambahan frasa ini memberikan ruang kepada prajurit TNI aktif ditempatkan di luar 10 kementerian dan lembaga yang disebutkan dalam UU TNI saat ini. Dengan kata lain, presiden ke depan bisa saja menempatkan prajurit TNI aktif di sejumlah kementerian lain, seperti Kementerian Desa, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan lembaga negara lain. Menurut Ghufron, pasal dalam RUU TNI sebetulnya hanya melegalisasi perluasan praktik dwifungsi ABRI yang berjalan pada era pemerintahan Presiden Jokowi
KEZIA KRISAN