Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa belum menerima Daftar Invetarisasi Masalah mengenai Rancangan Undang Undang TNI dan RUU Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ditemui di komplek gedung DPR, Wihadi Wiyanto mengkonfirmasi hal tersebut. "Belum," ujar Wihadi, Senin 26 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPR juga memutuskan untuk menunda pembahasan RUU TNI - Polri. Namun saat ditanya mengapa pembahasan tersebut ditunda Wihadi tidak menjelaskannya. "Ya, saat ini memang kita putuskan untuk dibatalkan dulu," kata dia.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan masih melihat terlebih dahulu kepentingan RUU TNI-Polri untuk dibahas.
"Kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan (melanjutkan), ini terkait dengan masalah carry over juga kan nantinya," ujar Wihadi
Hari ini, Baleg akan mengadakan rapat pleno membahas tindak lanjut RUU yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Namun belum diketahui RUU apa saja yang akan dibahas dalam rapat Baleg tersebut.
Sebelumnya, pada awal Agustus, Baleg memutuskan untuk menindaklanjuti pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Namun kini pembahasan kedua RUU tersebut ditunda.
Sejumlah masyarakat memang menolak RUU TNI dan Polri tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan kedua RUU tersebut berpotensi menambah kewenangan TNI dan Polri. Jika kewenangan tersebut ditambah akan berdampak serius bagi hak asasi warga negara Indonesia.
Dalam draf RUU TNI prajurit militer berpotensi memiliki kewenangan masuk ke ranah sipil, bahkan diperbolehkan berbisnis. Hal terseburlah yang ditolak oleh sejumlah masyarakat.
Kemudian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengatakan akan memberikan rekomendasi terkait dengan Undang-undang atau RUU TNI dan Polri. Rekomendasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil kajian dan konsultasi dengan sejumlah jejaring masyarakat sipil. Rekomendasi tersebut bertujuan untuk memastikan revisi kedua undang-undang tersebut sejalan dengan prinsip HAM dan dapat memajukan HAM.
Pilihan Editor: Baleg DPR Putuskan Tunda Pembahasan RUU TNI dan Polri
Maulani Mulianingsih | Novali Panji Nugroho