Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

3 Mei 2024 | 07.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler kanal hukum pada Jumat pagi ini dimulai dari warga Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM. Kelompok bersenjata ini meminta warga sipil tinggalkan Kampung Pogapa, Kecamatan Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, karena disebut wilayah perang.

Berita terpopuler berikutnya adalah penjelasan pakar hukum soal modus salah transfer dari pinjol ilegal. Belakangan dikabarkan layanan pinjol ilegal PundiKas mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan, yang kemudian diklaim oleh PundiKas sebagai utang.

Berita terpopuler ketiga adalah pelaku pembunuhan kasus mayat dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi, diduga tidak sendirian membunuh korban. Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) membunuh perempuan berinisial RM (50).

Berikut 3 berita terpopuler kanal hukum dan kriminal pada Jumat, 3 Mei 2024:  

1. Kata Warga soal Permintaan TPNPB-OPM untuk Tinggalkan Kampung Pogapa Intan Jaya: Konyol Itu

Salah satu tokoh masyarakat Intan Jaya, Papua Tengah, menolak permintaan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM. Kelompok bersenjata ini meminta warga sipil tinggalkan Kampung Pogapa, Kecamatan Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, karena disebut wilayah perang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak bisa begitu. OPM itu kan ada pemberontak," kata Bernard Kabogau, salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Intan Jaya, saat dihubungi Tempo, pada Kamis, 2 Mei 2024. Menurut dia, di wilayah Intan Jaya ini ada berbagai unsur, seperti pemerintah daerah maupun masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Pariwisata Intan Jaya itu menyatakan permintaan TPNPB-OPM merupakan hal yang tak mungkin dituruti. "Tidak bisa seperti itu. Konyol itu," kata dia, merespons pendapat TPNPB-OPM yang meminta warga sipil meninggalkan Pogapa di Intan Jaya dengan alasan daerah konflik.

Menurut dia, meminta masyarakat sipil meninggalkan Intan Jaya merupakan pernyataan tidak baik, yang dihembuskan oleh kelompok bersenjata. "Itu hal yang kurang bagus kalau pernyataan begitu dikembangkan," kata Bernard, yang disebut sebagai tokoh masyarakat yang mengerti situasi konflik di Papua.

Dia menyatakan daerah konflik di Intan Jaya merupakan tempat tinggal warga. Warga terkena imbas dari pertikaian antara kelompok bersenjata dengan aparat keamanan di situ. "Tembak-menembak itu datang dari mana-mana dan mengena aktivitas masyarakat," tutur dia. Dia berharap situasi di Intan Jaya bisa kembali aman.

Intan Jaya kembali memanas setelah adanya penembakan satu warga sipil. Penyerangan Polsek Homeyo berlangsung pada Selasa, 30 April 2024. Disusul pembakaran gedung Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Distrik Homeyo, Intan Jaya, pada Rabu, 1 Mei 2024. Gedung sekolah dibakar TPNPB sekitar pukul 08.00 WIT.

Sebelumnya pasukan TPNPB Komando Wilayah Pertahanan VIII Intan Jaya menyerang Kepolisian Sektor Homeyo di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya. Penyerangan ini menyebabkan kontak senjata terjadi antara TPNPB dan anggota Polri dan TNI.

Juru bicara atau Jubir Komnas TPNPB, Sebby Sambom berkata kontak senjata antara pasukan TPNPB Kodap VIII Intan Jaya dan Polri-TNI Yonif 509 di Intan Jaya, Papua terjadi sekitar pukul 7.30 pagi waktu setempat. TPNPB mengklaim menembak mati seorang intel. "Dalam kontak tembak tersebut pasukan TPNPB berhasil tembak mati seorang anggota intel Indonesia," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 April 2024.

Sebby mengatakan, Panglima Kodap VIII Intan Jaya Brigadier General Undius Kogeya dan pasukannya mengatakan mereka bertanggung jawab atas serangan yang menewaskan serang anggota intelijen Indonesia di Intan Jaya, Papua Tengah, itu.

Humas Satuan Tugas Damai Cartenz Ajun Komisaris Besar Bayu Suseno, mengatakan korban tewas dalam kontak senjata antara aparat dan TPNPB adalah warga sipil bernama Alexsander Parapak, 20 tahun. Korban terkena tembakan di bagian dada kiri tembus punggung belakang dan bagian bawah ketiak sebelah kiri.

Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom, mengatakan Komandan Kodap VIII Intan Jaya Keny Tipagau dan Aprianus Bagubau membakar sekolah dan rumah tempat jualan milik TNI-Polri di Kampung Pogapa pada Rabu pagi. Alasannya kios di sekitar sekolah itu milik TNI-Polri. "Dan Keny Tipagau minta warga sipil segera kosongkan Kampung Pogapa, Kecamatan Homeyo," kata dia, dalam keterangan tertulis, Kamis, 2 Mei 2024.

Selanjutnya penjelasan pakar hukum soal modus salah transfer pinjol ilegal...

2. Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Modus penipuan pinjaman online atau pinjol ilegal semakin beragam. Belakangan dikabarkan layanan pinjol ilegal PundiKas mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan, yang kemudian diklaim oleh PundiKas sebagai utang. 

Pakar Hukum Perdata dari Universitas Gadjah Mada, Annisa Syaufika, menyebut peristiwa seperti itu telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata dalam Pasal 1359 dan 1360. Dalam pasal 1359 dijelaskan bahwa orang yang mempersangkakan utang dan telah membayarkan berhak mendapatkan duit itu kembali. Sementara, dalam Pasal 1360 disebutkan bahwa orang yang menerima pembayaran tanpa hak wajib mengembalikan uang atau barang yang telah diterima.

“Dalam kasus salah transfer dana dapat berlaku pasal 1359, orang yang salah transfer berhak mendapat kembali dananya dan yang menerima harus mengembalikan setelah dituntut,” kata Annisa saat dihubungi pada Selasa, 30 April 2024. 

Annisa menjelaskan dalam KUH Perdata telah diatur bahwa orang yang mendapat atau menerima uang, barang, atau manfaat ekonomi lain harus ada dasar haknya. Dia menyebut dasar hak itu berupa karena membeli, hadiah, atau berdasarkan perjanjian antarkedua pihak. 

“Kalau tidak, harus dikembalikan, jika dituntut,” kata Annisa. 

Kendati demikian, kata Annisa, dalam modus pinjol ilegal salah transfer uang itu dilakukan secara sengaja untuk mengelabui atau menjebak penerima dana. Dalam kasus tersebut, Annisa menyebut penerima dana wajib mengembalikan apabila pengirim menuntut.

“Namun dalam hal ini perlu berhati-hati karena perlu dipastikan apakah orang yang menuntut pengembalian adalah orang yang berhak? Bisa jadi ini dilakukan oleh sindikat yang melibatkan pihak yang berbeda-beda,” kata dia. 

Oleh karena itu, Annisa menyarankan agar para penerima dana salah transfer itu mengembalikan setelah terbukti di pengadilan. Jika belum sampai pengadilan, kata dia, sebaiknya berhati-hati karena pengembalian dana itu harus ditujukan ke orang yang berhak dengan nominal transfer yang sesuai. 

“Pengembalian harus ditujukan ke orang yang berhak dan nominal yang dikembalikan harus sesuai dengan yang salah transfer, karena dengar-dengar ada yang meminta pengembalian dana lebih besar,” kata dia. 

Peristiwa pinjol bermodus salah transfer itu dialami oleh AN. Dia keheranan ketika sejumlah uang dari PundiKas masuk ke rekeningnya pada Ahad malam, 21 April 2024. Sebelum uang itu masuk, dia merasa tak pernah meminjam fulus ke layanan itu. 

“Saya dijebak, mereka transfer dulu seolah saya pinjam,” kata AN saat ditemui di rumahnya, Jakarta, pada Selasa, 23 April 2024. 

Awalnya, AN mengaku ingin menghapus aplikasi Pundi Kas dari gawainya. Sebelumnya, dia tak sengaja mengunduh aplikasi itu karena sering lewat di lini masa sosial medianya. Setelah mengikuti langkah untuk menyetip Pundi Kas, senyampang uang jutaan itu malah masuk ke rekening AN.  

PundiKas juga menyampaikan bukti transaksi itu ke surat elektronik atau email AN esok harinya. Dalam percakapan AN dengan PundiKas yang dilihat Tempo, layanan itu meminta korban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dinilai sebagai utang itu. 

“Bukti transfer uang masuk ke rekening. Bapak yang sudah melakukan tindakan pencurian uang perusahaan kami,” kata Pundi Kas dalam percakapan itu pada Senin, 22 April 2024. 

Usai transaksi tanpa persetujuan itu terjadi, AN mengaku mendapat teror untuk mengembalikan uang. Dia menyebut Pundi Kas menelpon berkali-kali  ke nomor pribadinya. AN langsung mengabarkan ke kolega dan keluarga agar mengabaikan dan berhati-hati dengan teror yang bisa saja terjadi setiap saat. 

“Saya kasihan ke keluarga saya,” kata AN. 

Dalam percakapan di email, PundiKas juga mengancam akan menyebarkan data pribadi AN. PundiKas mengklaim telah mengantongi data AN berupa foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP, foto galeri gawai, nomor ponsel, dan sosial media. 

“Apa mau nama besar bapak rusak karena masalah pinjaman online begini? Kalau tidak ada etika baik, ya, jangan salahkan kami, data-data bapak kami sebarkan ke seluruh sosial media,” kata PundiKas. 

Sementara itu, PT PundiKas Indonesia membantah insitutinya telah mengancam AN. Mereka menyebut PundiKas tidak pernah menghubungi nasabah melalui email. 

"Logo PundiKas bisa saja diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Dapat dipastikan bahwa PundiKas tidak pernah menghubungi nasabah melalui email," kata seseorang yang ogah menyebutkan namanya, saat dihubungi ke nomor hotline PundiKas, Selasa, 23 April 2024.

Berdasarkan siaran pers Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada 30 Desember 2023, PT PundiKas Indonesia masuk dalam daftar pinjol ilegal. Satgas ini berisi 16 lembaga dan kementrian, seperti Otoritas Jasa Keuangna, Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Badan Intelijen Negara, dan sebagainya. Selama Februari hingga Maret 2024, Satgas PASTI telah memblokir 537 entitas pinjol. Pinjol ilegal bisa diancam penjara 10 tahun dan denda hingga Rp 1 triliun berdasakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.

Selanjutnya pembunuh mayat dalam koper diduga tak sendirian membunuh korban...

3. Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi menduga Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29), pelaku pembunuhan perempuan berinisial RM (50) yang ditemukan tewas dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi, diduga tidak sendirian membunuh korban. Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku kasus mayat dalam koper itu.

“Saat ini masih dilaksanakan terus pengembangan dan pendalaman termasuk orang-orang yang membantu atau turut serta dalam peristiwa yang akhirnya berujung penemuan mayat wanita dalam koper,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indardi dalam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Ade Ary, polisi telah menangkap tersangka ketika berada di Palembang. Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian membawanya ke Kepolisian Sektor Cikarang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ade Ary mengatakan pelaku telah tiba di Cikarang Barat pada Rabu malam, 1 Mei 2024. “Besok Jumat jam 10 akan dilaksanakan rilis,” kata dia.

Ade Ary menjelaskan, sebelum membunuh korban, pelaku sempat menyetubuhi korban di sebuah hotel di Bandung hingga merampas uang kantor sejumlah Rp43 juta yang dibawa korban. Korban, menurut Ade Ary, berniat menyetorkan uang itu ke bank. “Tersangka sudah ditahan,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus