Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Top Hukum: KPK Tak Berwenang Usut Kaesang, Kata Jaksa Agung soal Jelita Jeje

Berita populer di kanal Hukum dan Kriminal Tempo didominasi dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep

30 Agustus 2024 | 09.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita populer di kanal Hukum dan Kriminal Tempo sejak kemarin hingga pagi ini masih didominasi dugaan gratifikasi yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. KPK angkat bicara soal desakan memeriksa Ketua Umum PSI itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita populer lainnya masih seputar dugaan gratifikasi Staf Ahli Jaksa Agung Asri Agung Putra, mertua dari selebgram Jelita Jeje.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Artikel lain yang juga banyak dibaca tentang demonstrasi ribuan pengemudi ojek online (Ojol).

Berikut tiga berita populer:

1. KPK Mengaku Tak Berwenang Usut Dugaan Gratifikasi ke Kaesang

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyelidikan dugaan gratifikasi terhadap Kaesang Pangarep butuh kehati-hatian dan proses yang panjang. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara.
 
“Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
 
Tessa mengatakan, KPK tidak bisa ujug-ujug menyelidiki fasilitas yang digunakan Kaesang Pangarep sebagai bentuk gratifikasi. Karena Ketua Umum PSI itu bukanlah penyelenggara negara.
 
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak, karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Tessa 
 
Tessa mengatakan, apabila ada laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep pun, laporan itu perlu melampirkan bukti untuk mendukung adanya conflict of interest atau konflik kepentingan bagi keluarganya yang merupakan penyelenggara negara.
 
“Laporan itu (juga) tentunya akan dilakukan penelaahan oleh direktorat penerimaan pengaduan masyarakat atau PLPM penerimaan layanan pengaduan masyarakat, masuk kategori (korupsi) atau tidak, jadi butuh ke hati-hatian dalam melihat case ini,” kata Tessa.
 
Tessa melanjutkan, hal yang paling memungkinkan dalam kasus Kaesang adalah yang bersangkutan melapor secara sukarela apabila fasilitas yang dinikmatinya ada unsur conflict of interest. "Jadi kita tunggu sama-sama,” kata Tessa.
 
Tapi, Tessa menambahkan, pelaporan Kaesang tidak bersifat wajib melainkan sukarela jika memang merasa ada konflik kepentingan terkait jabatan ayahnya selaku Presiden, dalam fasilitas yang dinikmatinya.
 
“Berdasarkan UU 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16, kewajiban melapor gratifikasi itu dibebankan kepada pegawai negeri dan juga penyelenggara negara, tidak mencakup keluarga,” kata Tessa.

Baca selengkapnya di sini

2. Ramai Isu Gratifikasi yang Diungkap Jelita Jeje, Jaksa Agung Ingatkan Jajarannya Bijak Bermedia Sosial

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan RI untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Pernyataan ini disampaikan Burhanuddin dalam acara pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi serta Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung, Kamis, 29 Agustus 2024.

Pernyataan Burhanuddin disampaikan usai Kejaksaan Agung mendapat sorotan akibat pernyataan Jelita Jeje, istri Kepala BP Bintan Farid Irfan Siddik, yang mengungkapkan di media sosial bahwa keluarganya sering mendapatkan fasilitas gratis dari pengusaha saat bepergian ke luar negeri. Mulai dari jet pribadi hingga fasilitas kerap ditawarkan pengusaha secara cuma-cuma hanya karena mertuanya merupakan penyelenggara negara.

Dalam amanatnya, ST Burhanuddin menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial, yang harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, hingga lingkungan kerja. "Kehati-hatian ini harus ditanamkan mulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan kerja guna menghindari kecerobohan yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi diri pribadi maupun institusi," ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi yang dikutip pada Kamis, 29 Agustus 2024. 

Baca selengkapnya di sini

3. Warga di Sekitar Lokasi Demo Ojol Diminta tidak Lakukan Pemesanan Hingga Pukul 17.00

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Garda Indonesia Igun Wicaksono mengimbau pengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol dan kurir se-Jabodetabek yang akan digelar Kamis siang ini.

"Pelaksanaan aksi sekitar jam 12.00 WIB hingga selesai atau jam 17.00 WIB, mohon para pengguna layanan ojol dan kurir sekitaran lokasi aksi di daerah Jalan Medan Merdeka dan sekitarnya sementara tidak lakukan pemesanan dahulu," katanya dihubungi di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Igun mengatakan imbauan itu disampaikan guna menghindari hal yang tidak diinginkan, baik bagi pengemudi maupun pelanggan.

Ia menambahkan, aksi yang akan dilakukan di tiga titik yaitu Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, kemungkinan akan membuat pengguna layanan kesulitan melakukan pesanan (order). Terlebih saat aksi dimulai Kamis siang di Istana Merdeka.

Oleh karena itu, Igun mengimbau para pengguna layanan untuk melakukan pemesanan dua jam sebelum aksi atau maksimal pukul 10.00 WIB. "Mohon apabila ingin ada pesanan menggunakan jasa ojol agar dilakukan dua jam sebelum aksi yaitu maksimal jam 10.00 WIB," katanya.

Baca selengkapnya di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus