Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Richard Eliezer.
Ia mendapat keringanan karena statusnya sebagai justice collaborator.
Richard diperkirakan menghirup udara bebas pada Mei 2023.
RINEKE Alma Pudihang langsung memeluk Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu saat tiba di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Selasa, 14 Februari lalu. Richard terlihat tenang menemui ibunya. Richard juga memeluk ayahnya, Sunandang Yunus Lumiu. Ia kemudian menyalami ketiga pengacara yang turut hadir dalam kunjungan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka membawa masakan ikan cakalang, makanan favorit Richard. Tak ada raut wajah cemas dan ketegangan dalam pertemuan itu. Tapi Rineke sesekali tetap menyemangati putranya. Sebab, Richard akan menghadapi vonis hakim di Pengadilan Jakarta Selatan keesokan hari. Ia didakwa membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Richard mengenakan kaus dan celana olahraga bergaris putih. Mereka bercengkerama di salah satu ruangan seluas 6 x 6 meter yang berlantai karpet dan berisi sofa. Ronny Talapessy, pengacara Richard, mengatakan kliennya tak menunjukkan tanda-tanda sedang khawatir. Ia malah terlihat kerap melempar senyum. “Justru dia yang berusaha menenangkan kami,” ujar Ronny.
Baca: Lakon Sambo untuk Putri
Lajang 24 tahun itu menyarankan kedua orang tuanya menyaksikan sidang pembacaan vonis dari rumah mereka di Manado, Sulawesi Utara. Richard tak ingin menyaksikan kesedihan orang tuanya jika ia benar-benar dihukum berat. “Dia bilang: kita pasrahkan saja semua kepada Tuhan.”
Bharada Richard mulai menjalani persidangan pada 18 Oktober 2022. Ia dituduh menembak Brigadir Yosua di rumah dinas atasannya kala itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian RI Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Ia mengaku diperintah Sambo. Richard menjadi ajudan Sambo sejak November 2021. Dari delapan ajudan Sambo, Richard salah satu personel paling junior dan berpangkat paling rendah.
Di persidangan, Richard mengatakan sempat berharap Sambo mengurungkan niat membunuh Yosua. Ronny menjelaskan, Richard terpaksa menembak seniornya itu karena tak berani melawan perintah atasan. Apalagi personel Brigade Mobil Polri itu baru enam bulan menjadi ajudan Sambo. “Sebagai polisi level tamtama, Richard dinilai tidak memiliki kemampuan untuk membantah perintah atasan,” kata Ronny.
Tapi orang tua Richard tetap saja merasa waswas. Sebab, majelis hakim menjatuhkan putusan lebih berat kepada terdakwa lain. Ferdy Sambo, misalnya, dijatuhi hukuman mati. Sebelumnya jaksa menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, istri Sambo, juga dijatuhi hukuman berat, yakni 20 tahun bui. Begitu pula sopir dan ajudan Sambo lain, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, yang masing-masing dihukum 15 dan 13 tahun penjara.
Hari yang menegangkan itu akhirnya tiba. Di luar dugaan keluarga, vonis Richard melorot jauh dari tuntutan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Wahyu Iman Santoso memang menyatakan Richard terbukti turut dalam pembunuhan berencana Yosua. Tapi ia hanya dihukum satu tahun enam bulan bui.
Pendukung terdakwa Bharada Richard Elirzer merayakan vonis ringan 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Bharada Richard Elirzer di PN Jakarta Selatan, 15 Februari 2023/Tempo/Febri Angga Palguna
Salah satu pertimbangan hakim meringankan hukuman Richard adalah perannya sebagai justice collaborator. Pembunuhan Yosua terungkap setelah Richard membuat pengakuan. “Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator, dan karenanya berhak mendapatkan penghargaan,” tutur Wahyu saat membacakan vonis pada Rabu, 15 Februari lalu.
Putusan itu lantas disambut tempik sorak pengunjung yang memadati ruangan sidang dan PN Jakarta Selatan. Sebagian bahkan tampak menitikkan air mata. Keharuan turut memancar dari wajah Richard.
Ayah Yosua, Samuel Hutabarat, yang ikut menyaksikan sidang, menerima putusan hakim. Samuel mengaku ikhlas dan sudah memaafkan Richard. Ia meyakini Richard memiliki peran penting untuk mengungkap pembunuhan Yosua. “Inilah upah orang jujur,” katanya.
Jaksa pun tak mengajukan permohonan banding. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana beralasan putusan hakim sejalan dengan dakwaan jaksa. “Setelah kami kaji, mempertimbangkan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat, serta masukan para pakar, kami tidak banding,” ujarnya.
Polemik Justice Collaborator
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melayangkan surat balasan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Sabtu, 11 Januari lalu. Mereka menegaskan peran Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Artinya, Richard berhak menerima keringanan hukuman. ”Penjelasan itu juga sudah kami sampaikan kepada jaksa pada 1 Desember 2022,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.
LPSK melindungi Richard sejak 15 Agustus 2022. Sepekan sebelumnya, Richard akhirnya mengubah keterangan dengan menyebutkan peran Sambo dalam rencana pembunuhan Yosua. Saat itu Sambo masih menjadi pejabat utama Polri dan dikhawatirkan mengintimidasi Richard. “Apa yang dilakukan oleh Richard ini memang akibat tekanan dan relasi kuasa yang didalangi Ferdy Sambo,” ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kala itu.
Tapi, meski sudah menerima dua surat LPSK, jaksa tetap menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara pada Rabu, 18 Januari lalu. Pada saat itu jaksa menilai Richard tak layak mendapat status justice collaborator sebagaimana diatur Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) dengan alasan penuntutan adalah kewenangan jaksa.
Sikap jaksa itu sempat memantik polemik. Sejumlah akademikus dan organisasi masyarakat sipil memprotes sikap jaksa dengan mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai tuntutan terhadap Richard terlampau tinggi dan tak sepadan dengan kontribusinya sebagai justice collaborator.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan sistem hukum Indonesia tak mengenal amicus curiae. Mekanisme ini lazim berlaku di negara yang menganut sistem civil law seperti Amerika Serikat.
Meski begitu, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengharuskan hakim menggali dan mendalami nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Pandangan para akademikus itu tetap dianggap sebagai bentuk kepedulian mereka dalam isu penegakan hukum. “Sistem hukum kita ini hybrid,” katanya.
Status justice collaborator Richard sebenarnya sudah berakhir pada Januari lalu. Namun LPSK memperpanjang status dan perlindungan kepada Richard hingga enam bulan mendatang. Mereka tetap akan melindungi Richard untuk mengantisipasi ancaman keselamatan meski berada di balik jeruji.
Perlindungan yang maksimal itu terlihat saat LPSK langsung membentuk pagar betis mengelilingi Richard selepas hakim membacakan vonis. Wakil Ketua LPSK mengatakan Richard saat itu sebenarnya sudah ditawari menggunakan rompi antipeluru, tapi ditolak. “Akhirnya pegawai LPSK yang mengenakan rompi itu untuk menjadi perisai Richard,” ucapnya.
LPSK juga akan menyurati Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mereka ingin memastikan Richard tetap terpenuhi haknya sebagai narapidana, misalnya mendapatkan pengurangan masa hukuman. Richard juga berhak mendapatkan remisi tambahan karena statusnya sebagai justice collaborator.
Jika tak ada aral melintang, Richard Eliezer diperkirakan menghirup udara bebas pada Mei mendatang. “Jika sudah menjalani dua pertiga masa tahanan, dia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat,” tutur Edwin.
EKA YUDHA SAPUTRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo