Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebelum ada pembinaan, roti Okko tidak boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga sudah dihentikan," kata Ema, saat konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Soal izin edar yang sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, kata Ema, bakal ada perubahan data yang diregristrasi dengan hasil uji laboratorium. Ia menyatakan BPOM akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap produk olahan makanan.
BPOM juga akan memperbaiki sistem pengawasan, baik sebelum produk dipasarkan maupun setelah diedarkan ke pasar. "BPOM akan terus menerus melakukan penguatan pengawasan untuk mengawasi dari hulu ke hilir," ujar Ema.
Menanggapi kasus penggunaan bahan yang belum diizinkan BPOM, Ema meminta peran aktif masyarakat dan seluruh stakeholder untuk melakukan pengawasan. "Kami akan meningkatkan lagi di proses post market terkait dengan pemberdayaan masyarakat."
Sebab, kata Ema, proses pengawasan makanan yang beredar di masyarakat tidak bisa dilakukan hanya oleh BPOM. "Sistem pengawasan itu tidak hanya di BPOM saja. Ada sejumlah pihak yang terlibat seperti pemerintah, kementerian terkait, masyarakat, pelaku usaha. Karena pelaku usaha yang paling tahu apa yang dia produksi. Informasi dari masyarakat dan media juga akan menjembatani BPOM untuk memperkuat pengawasan," ucapnya.
Sebelumnya, BPOM pada Rabu kemarin resmi melarang peredaran roti Okko dari pasaran. Berdasarkan uji laboratorium, BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat pada roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food itu.
Kandungan natrium dehidroasetat itu bisa menyebabkan gangguan pada saluran pencernaan bagi penderita alergi. Zat tersebut juga belum masuk dalam daftar bahan pengawet makanan yang diizinkan BPOM.
BPOM telah memerintahkan produsen untuk menghentikan kegiatan produksi dan memerintahkan penarikan produk dan pemusnahan. Karena soal penggunaan natrium dehidroasetat di produk makanan yang belum diatur, kata Ema, maka BPOM belum bisa meyakini keamanan pangannya.