Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada 25 Juli, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menghadiri peluncuran program Golden Visa yang dilaksanakan di Jakarta oleh Presiden RI Joko Widodo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peluncuran ini secara simbolis ditandai dengan penyerahan Golden Visa kepada pelatih Timnas Sepakbola Indonesia, Shin Tae-yong. Program ini dirancang untuk memudahkan warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan), Golden Visa adalah izin tinggal bagi WNA di Indonesia dengan jangka waktu antara 5 hingga 10 tahun. WNA yang memenuhi syarat adalah mereka yang memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia.
Acara peluncuran juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, landasan hukum dari kebijakan Golden Visa ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023. Golden visa diberikan kepada orang asing berkualitas yang dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi Indonesia, baik sebagai penanam modal individu maupun korporasi.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa golden visa adalah visa yang memberikan izin tinggal jangka panjang, antara 5 hingga 10 tahun, untuk mendukung perekonomian nasional. Bagi investor individu yang mendirikan perusahaan di Indonesia, investasi sebesar 2.500.000 dolar Amerika (sekitar Rp. 38 miliar) diperlukan untuk visa 5 tahun, dan 5.000.000 dolar Amerika (sekitar Rp. 76 miliar) untuk visa 10 tahun. Investor korporasi yang berinvestasi sebesar 25.000.000 dolar Amerika (sekitar Rp. 380 miliar) akan mendapatkan golden visa 5 tahun untuk direksi dan komisarisnya, sedangkan investasi sebesar 50.000.000 dolar Amerika akan memberikan izin tinggal 10 tahun.
Investor individu yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia harus menempatkan dana senilai 350.000 dolar Amerika (sekitar Rp. 5,3 miliar) untuk visa 5 tahun, dan 700.000 dolar Amerika (sekitar Rp. 10,6 miliar) untuk visa 10 tahun. Dana ini bisa digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau ditempatkan dalam tabungan/deposito.
Silmy juga menekankan bahwa kebijakan golden visa ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo dan telah dijadikan program prioritas dengan target penyelesaian dalam waktu enam bulan. Penyusunan kebijakan ini melibatkan banyak kementerian dan melibatkan perubahan peraturan serta persiapan aturan turunan.
Manfaat dari golden visa termasuk jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan masuk dan keluar Indonesia, serta tidak perlu mengurus ITAS (Izin Tinggal Terbatas) di kantor imigrasi. Negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa dan merasakan dampak positifnya.
Harapannya, Indonesia juga akan mendapatkan manfaat yang sama dengan implementasi Golden Visa ini, mengingat potensi besar yang dimiliki untuk dikelola dan dikembangkan.