Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan PPN itu merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. Kenaikan tersebut merupakan bagian dari Pasal 7 ayat 1 UU HPP, yang menyebutkan bahwa tarif PPN naik menjadi 11 persen pada 2022 dan 12 persen pada 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen itu nanti akan diberlakukan pada seluruh barang dan jasa yang tercantum dalam pasal 7 UU HPP. Salah satunya adalah barang dan jasa pada sektor properti, seperti hotel, perumahan, ataupun apartemen.
Direktur Strategic Consulting Cushman & Wakefield Indonesia, Arief Rahardjo, mengatakan PPN 12 persen adalah kebijakan yang akan memberatkan para pengembang perumahan. Hal ini lantaran karena akan memengaruhi daya beli konsumen properti.
"Berat ya, tidak hanya berat dari sisi bisnis properti perumahan tapi juga sisi penyewaan gedung atau ruang kantor dan lain sebagainya," ungkap Arief dalam Konferensi Pers Cushman Wakefield pada Kamis, 25 Juli 2024 melalui Zoom Meeting.
"Terkait kenaikan PPN di tahun 2025 itu, kami sudah melakukan survei dan hasilnya kami berharap pemerintah dapat menunda kenaikan PPN 12 persen tersebut. Kami juga meyakini untuk para konsumen, dalam hal ini penyewa gedung atau perkantoran akan berat dalam sewa gross-nya," tambahnya.
Sebelumnya, ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga menyebut kenaikan PPN akan berdampak pada minat masyarakat dalam melakukan berbagai aktivitas. Meski pendapatan negara akan naik dari penghasilan pajak, namun kenaikan ini tetap menjadi pil pahit bagi konsumen.
“Karena yang dikenakan PPN terseksi pada komoditas tertentu, misalnya akan menurunkan minat konsumen untuk makan di restoran,” kata Tulus saat dihubungi pada Selasa, 12 Maret 2024 lalu.
Pemberlakuan kenaikan pajak ini dikabarkan akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Sebelumnya pada 2022, pemerintah telah menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen yang berlaku terhitung 1 April 2022. Keputusan ini menghasilkan banyak kontra di berbagai kalangan masyarakat.