Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Dua Mantan Karyawan Gugat Susi Air ke Pengadilan karena Tak Dapat Pesangon Sejak 2017

Dua mantan karyawan Susi Air mendaftarkan gugatan PHK karena tidak mendapat pesangon sejak di-PHK pada 2017 silam.

14 November 2024 | 16.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua mantan karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation atau Susi Air mendaftarkan gugatan pemutusan hubungan kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 12 November 2024. Gugatan ini telah terdaftar dengan perkara nomor 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dan 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Advokat sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen (LAK) DKI Jakarta, Zentoni mengatakan kedua penggugat merasa dirumahkan tanpa gaji sejak September 2017 hingga saat ini. Sebelum melakukan gugatan, kata dia, kedua kliennya telah melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Disnakertransgi DKI Jakarta telah mengeluarkan anjuran agar Susi Air segera membayar hak-hak normatif kedua karyawan tersebut,” kata Zentoni dalam keterangan yang Tempo kutip Kamis, 14 November 2024.

Dalam rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta pada 8 November 2023 tersebut, Susi Air perlu membayarkan hak mantan karyawan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Namun, kata Zentoni, Susi Air tidak melaksanakan anjuran tersebut.

Zentoni berharap Susi Air membayarkan hak normatif dua orang karyawan tersebut sebelum perkara gugatan PHK disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta. Perkara nomor 300/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dan 301/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Jkt.Pst dijadwalkan sidang perdana pada Senin, 25 November 2024.

Saat dihubungi Tempo, pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti mengaku belum mengetahui adanya gugatan ini. "Saya belum tahu, nanti saya cek," kata Susi lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 14 November 2024. Ia juga belum menjawab lebih jauh saat ditanyai seputar tindak lanjut perusahaan terkait gugatan tersebut.

Susi Air merupakan maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Maskapai ini didirikan pada 2004 dan memulai operasinya pada akhir tahun itu di Kota Medan. Setelah itu, maskapai ini mengembangakan operasinya ke berbagai daerah lain di Indonesia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus