Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Modus penipuan semakin beragam jenisnya, salah satunya adalah oknum yang mengaku sebagai penagih pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) padahal korban tidak berutang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindakan teror kepada masyarakat tersebut tidak hanya meresahkan, tetapi tidak jarang juga, pelaku mengancam akan menyebarkan data pribadi korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fenomena oknum yang mengaku sebagai penagih pinjol itu bisa terjadi karena kebocoran data korban, mulai dari nomor ponsel, alamat surel (email), hingga nomor induk kependudukan (NIK).
Akibatnya, seseorang yang merasa tidak melakukan pinjaman justru mendapatkan tekanan untuk membayar utang.
Terkait modus penipuan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa penagih adalah pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol yang berizin dan terdaftar tidak diperbolehkan menyampaikan penawaran produk melalui saluran komunikasi pribadi.
“Ditagih pinjol, padahal tidak meminjam? Awas pinjol ilegal,” kata OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia, Rabu, 15 September 2021. Lantas, bagaimana cara mengatasinya?
Cara Mengatasi Teror Pinjol Padahal Tidak Utang
Berikut langkah-langkah yang harus segera dilakukan ketika ditagih utang pinjol padahal tidak meminjam:
- Periksa legalitas pinjol yang menghubungi melalui tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau menghubungi kontak OJK melalui saluran telepon 157, Instagram @kontak157, dan WhatsApp 081-157-157-157.
- Blokir dan abaikan nomor kontak penagih pinjol.
- Apabila penagih mengancam atau mengintimidasi, maka segera laporkan ke kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdekat.
- Selalu jaga keamanan data pribadi. Jangan menekan tautan yang dikirimkan ke pesan singkat SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas.
“Pernah menerima tawaran pinjaman online di SMS atau WA (WhatsApp)? Pasti ilegal. Langsung hapus, blokir, dan jangan hiraukan,” tulis @ojkindonesia.
Selain itu, melansir laman resmi OJK, terdapat beberapa kanal lainnya yang dapat digunakan oleh masyarakat sebagai media pengaduan terkait pinjol ilegal, meliputi situs patrolisiber.id, email info@cyber.polri.go.id, email konsumen@ojk.go.id, email waspadainvestasi@ojk.go.id, situs aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, dan WhatsApp 081-192-245-545.
Kemudian, berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Jawa Barat, masyarakat juga juga dapat melaporkan nomor kontak penagih pinjol ilegal ke laman aduannomor.id.
“Kumpulkan dan simpan bukti teror pinjol, seperti rekaman suara atau pesan teks,” tulis @diskominfodepok, Rabu, 31 Januari 2024.
Cara Lapor Pinjol Ilegal di LAPOR!
Masyarakat juga dapat melaporkan oknum penagih pinjol ilegal melalui laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau LAPOR!. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs lapor.go.id.
- Pilih klasifikasi laporan berupa pengaduan.
- Ketik judul dan isi laporan.
- Pilih tanggal dan ketik lokasi kejadian.
- Pilih instansi tujuan, seperti OJK, Polri, atau Kominfo.
- Pilih kategori laporan.
- Unggah lampiran bukti teror dari pinjol ilegal.
- Pilih opsi Rahasia atau Anonim, lalu tekan tombol LAPOR!.
- Tunggu respons dari petugas yang berwenang.
Pilihan Editor: OJK Catat Keuntungan Perusahaan Pinjol Naik, Total Pinjaman Tembus Rp 72,03 Triliun