Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Heru Tri Widarto mengatakan Indonesia defisit gula nasional sebesar 6,8 juta ton per tahun "Sehingga pemenuhannya saat ini masih melalui impor gula," tutur Heru kepada Tempo, Sabtu, 2 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Pertanian mencatat produksi gula saat ini baru mencapai 2,3 juta ton per tahun. Sedangkan kebutuhan gula nasional sebesar 9,1 juta ton. Kebutuhan gula nasional terdiri dari gula konsumsi sebanyak 3,4 juta ton dan gula untuk industri sebesar 5,7 juta ton. Sehingga terdapat kekurangan kebutuhan gula nasional sebesar 6,8 juta ton.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk kebutuhan gula konsumsi, tutur Heru, masih terdapat defisit sekitar 900 ribu ton. Kebutuhan gula konsumsi saat dipenuhi melalui impor gula krital mentah untuk diproses menjadi gula kristal putih.
Sedangkan kebutuhan gula industri dan lain-lain sebesar kurang lebih 5,7 juta ton. Heru mengatakan semua bahan baku gula industri dibenahi lewat impor. Produk yang diimpor berupa gula kristal mentah untuk di proses menjadi gula kristal rafinasi.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan impor gula 2015-2017 tak sesuai ketentuan. Kesalahan mencakup impor yang tak diputuskan di Kementerian Koordinator Perekonomian, impor tanpa persetujuan teknis oleh Kementerian Pertanian (Kementan), impor tak didukung data kebutuhan dan persyaratan dokumen, hingga pemasukan impor melampaui tenggat yang ditentukan.
Sejumlah penerbitan persetujuan impor (PI) dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga juga ditemukan belum sesuai dengan ketentuan. BPK menjabarkan, PI gula sepanjang 2015-semester I tahun 2017 sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi. Sedangkan PI gula kristal mentah kepada PT Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri sebanyak 108.000 ton tak didukung data analisis kebutuhan.
Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artkel ini.