Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

KRIS: Kapasitas Tempat Tidur Rumah Sakit hingga Sosialisasi Mencegah Kegaduhan

Iuran KRIS sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes

7 Juni 2024 | 18.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan mengkaji besaran iuran program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang tidak memberatkan masyarakat.

"Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes untuk nanti menentukan berapa yang paling pas. Yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui Perpres yang ditetapkan pada 8 Mei 2024, pemerintah mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Pada Perpres tersebut, pemerintah akan mulai memberlakukan KRIS pada 30 Juni 2025. 

1. Tempat Tidur Rumah Sakit

Dante Saksono Harbuwono menepis kekhawatiran adanya KRIS yang akan mengurangi kapasitas tempat tidur rumah sakit secara signifikan. "Kami mengidentifikasi bahwa estimasi kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit," kata Dante saat rapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Dante juga melaporkan terdapat 609 rumah sakit yang tidak kehilangan tempat tidur. Ada 292 rumah sakit yang diperkirakan kehilangan satu hingga 10 tempat tidur.

2. Berhati-hati Menetapkan KRIS

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menetapkan KRIS agar publik tetap memperoleh layanan kesehatan yang manusiawi. "KRIS ini mendapat sorotan banyak pihak karena diduga akan menurunkan akses ke layanan kesehatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Edy juga mengatakan patut melibatkan masyarakat dalam penerapan KRIS. Sebab, ujarnya, mereka yang akan membayar iuran sekaligus menikmati fasilitasnya. 

3. Rumah Sakit Kriteria KRIS

Dante Saksono Harbuwono menyampaikan 2.316 rumah sakit telah memenuhi 12 atau seluruh kriteria KRIS. "Implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit)," kata Dante dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip Antara.

Kata Dante, terdapat 363 rumah sakit yang memenuhi 11 kriteria kelas KRIS. Ada sekitar 43 rumah sakit memenuhi 10 kriteria, 272 rumah sakit memenuhi 9 kriteria, dan 63 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria. Diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap KRIS.

4. Penerapan KRIS

BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kemenkes beserta para pemangku kepentingan lainnya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) penerapan KRIS. "Kami sudah empat kali (mengadakan) pertemuan untuk ini dan sepakat akan membuat pokja antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas (BPJS Kesehatan), dan Kemenkes serta beberapa stakeholder, untuk membuat pokja tentang bagaimana penerapan KRIS," kata Ketua DJSN Agus Suprapto, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

5. Sosialisasi KRIS

Dewan Pengawas menyarankan BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi secara masif mengenai KRIS. "Perlu dilakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh peserta agar mereka memahami filosofi adanya KRIS," kata Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024 dikutip dari Antara.

Ia mengatakan sosialisasi tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya kegaduhan dan komplain dari masyarakat. Dewan Pengawas juga menyarankan BPJS Kesehatan dan para pihak lainnya melakukan evaluasi menyeluruh. Ini memperhatikan persoalan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang besar.

ANTARA | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Tarif Iuran KRIS BPJS Kesehatan Ditetapkan Paling Lambat 1 Juli 2025, Wamenkes: Belum Ada Keputusan Final

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus