Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Gojek di Petojo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tidak beroperasi atau tutup. Tutupnya kantor merupakan langkah antisipasi aksi demonstrasi pengemudi Gojek siang ini. " Iya ini tutup sebagai langkah antisipasi karena demo hari ini," kata Wakil Kepala Polsek Gambir Sigit Karyono di depan Kantor Gojek Petojo, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sigit mengatakan Polsek Gambir mengerahkan sekitar 150 personil terdiri dari satu Kompi Brimob dan satu Kompi Samapta. Masing-masing terdiri dari 75 personel. "Satu kompi Brimob, satu kompi Samapta," ujar Sigit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari pantauan Tempo menjelang aksi sekira pukul 12.07 WIB, kantor Gojek Petojo dipasangi pagar pembatas oleh petugas polisi. Sejumlah polisi terlihat di lokasi sedang mempersiapkan pengamanan . Namun, massa aksi pengemudi Gojek belum datang.
Ribuan pekerja ojek online berencana akan unjuk rasa di tiga titik yakni Istana Merdeka, kantor Gojek wilayah Petojo, dan kantor Grab di Cilandak hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 12.00. Mereka menuntut pemerintah dan perusahaan memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi para pekerja ojek online.
“Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan pukul 12.00 WIB,” kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangan tertulis pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Igun mengatakan dari aksi ini dia berharap perusahaan aplikasi ojek online menghormati aspirasi dari mitranya. Dia menyebut aspirasi ini bagian dari masukan yang perlu diperhatikan perusahaan dan pemerintah dalam mengambil kebijakan terhadap pekerja ojek online. “Sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan dan pemerintah juga dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” kata dia.
Selain itu, Igun mengatakan asosiasinya menghormati dan mendukung aksi damai selagi tidak menimbulkan gangguan. Dia menyebut langkah ini sebagai wujud solidaritas dan kesamaan nasib para pengemudi ojol yang makin tertekan oleh perusahaan aplikasi. “Sedangkan Pemerintah juga belum berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi karena hingga saat ini status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang,” kata Igun.
Igun mengatakan tidak adanya legal standing bagi para pengemudi ojek online ini membuat perusahaan aplikasi sewenang-wenang. Selain itu, perusahaan juga dianggap tak memberi solusi dari persoalan ini. “Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra,” kata dia.
Adil Al Hasan berkontribusi dalam tulisan ini.