Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir September 2022 menemukan 105 platform pinjaman online atau pinjol ilegal. Temuan tersebut menambah jajaran aplikasi pinjaman tak berizin itu yang kini mencapai ribuan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sejak tahun 2018 sampai September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meskipun telah ribuan platform ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak. Sehingga, dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini sehingga mencegah korban di masyarakat.
Tongam mengungkapkan setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. "Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ucapnya.
Untuk membantu penanganan kasus pinjol ilegal ini, SWI sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol ini dibuka untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait pinjaman online ilegal.
Tongam meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau hendak melakukan pengaduan terkait pinjaman online ilegal dapat mendatangi Warung Waspada Pinjol. Ia berharap Warung Waspada Pinjol dapat mengurangi korban pinjol ilegal dan memperluas layanan pengaduan dan konsultansi masyarakat terkait pinjol ilegal.
Warung Waspada Pinjol itu dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.
Tongam berujar SWI akan terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Di sisi lain, dia juga meminta masyarakat untuk mewaspadai terhadap segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan atau investasi bodong dan mengetahui keberadaan pinjol ilegal, kata dia, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.