Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terkini: BPOM Beberkan Syarat Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

BPOM menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.

25 Juli 2024 | 19.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita-berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Kamis sore, 25 Juli 2024 dimulai dari Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Disusul, tak sedikit pemilik toko di kawasan Pasar Glodok, Jakarta Barat, memutuskan tak beroperasi pada hari ini. Toko-toko itu terpantau tutup tersebut setelah ramai dilakukan razia barang-barang yang diduga diimpor secara ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, setelah Tapera, pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Asuransi ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang mulai berlaku pada awal 2025.

Berikutnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang rute perjalanan KA Blambangan Ekspres dengan relasi Stasiun Ketapang-Stasiun Pasar Senen mulai besok, 26 Juli 2024.

Terakhir, PT Indofarma Tbk. (INAF) menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan  Tahun Buku 2023 yang seharusnya dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024.

Kelima berita ini paling banyak diakses pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. 

Berikut ringkasan lima berita yang trending tersebut:

Selanjutnya: 1. BPOM Beberkan Syarat agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan....

1. BPOM Beberkan Syarat agar Roti Okko Bisa Kembali Dipasarkan

Pelaksana Tugas Deputi Pengawasan Makanan Olahan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Ema Setyawati menyatakan pencabutan izin edar roti Okko bisa dibatalkan atau dijual bebas kembali. Syaratnya, produsen dapat memperbaiki proses produksi sesuai standar yang berlaku.

"Sebelum ada pembinaan, roti Okko tidak boleh dikonsumsi. Proses produksinya juga sudah dihentikan," kata Ema, saat konferensi pers, Kamis, 25 Juli 2024.

Soal izin edar yang sempat diberikan BPOM terhadap roti Okko, kata Ema, bakal ada perubahan data yang diregristrasi dengan hasil uji laboratorium. Ia menyatakan BPOM akan meningkatkan standar pemberian izin terhadap produk olahan makanan.

Berita selengkapnya baca di sini.

2. Takut Kena Razia Barang Impor, Toko Elektronik di Pasar Glodok Pilih Tutup Gerai

Tak sedikit pemilik toko di kawasan Pasar Glodok, Jakarta Barat, memutuskan tak beroperasi pada hari ini. Toko-toko itu terpantau tutup tersebut setelah ramai dilakukan razia barang-barang yang diduga diimpor secara ilegal.

"Tutup setelah ada razia barang-barang yang tidak SNI (Standar Nasional Indonesia)," kata seorang petugas keamanan yang enggan disebut namanya itu kepada Tempo di kawasan Ruko Glodok Plaza Blok F, Pasar Glodok, Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis, 23 Juli 2024.

Tempo juga menemui seorang karyawan di blok ini. Pria bercelana pendek dan mengenakan kaus hitam lengan pendek itu bercerita, sejumlah toko di kawasan ini tutup semenjak ada razia di sejumlah tempat.

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 3. Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL....

3. Sama-sama Dikritisi Publik, Usai Tapera Terbitlah Asuransi Kendaraan Bermotor TPL

Pada Mei 2024, pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai kewajiban pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Pemotongan gaji ini diwajibkan untuk pegawai negeri sipil dan karyawan swasta yang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Simpanan Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan disertai hasil pemupukan dana usai masa kepesertaan berakhir.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan, Tapera sama dengan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang sempat menjadi perbincangan publik.

Setelah Tapera, pemerintah akan mewajibkan asuransi kendaraan TPL. Asuransi ini memberikan pertanggungan risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang mulai berlaku pada awal 2025. Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan premi yang akan dikenakan kepada pemilik sepeda motor dan mobil. 

Berita selengkapnya baca di sini.

4. Mulai Beroperasi Jumat Besok, Segini Tarif KA Blambangan Ekspres Rute Stasiun Ketapang-Pasar Senen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memperpanjang rute perjalanan KA Blambangan Ekspres dengan relasi Stasiun Ketapang-Stasiun Pasar Senen mulai besok, 26 Juli 2024. Dengan begitu, KA Blambangan Ekspres memecahkan rekor rute terjauh yang dioperasikan KAI, yakni 1.031 kilometer dengan waktu tempuh 16 jam 25 menit.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9, Cahyo Widiantoro, menyampaikan, KA Blambangan Ekspres Jakarta-Banyuwangi memiliki dua kelas, yaitu eksekutif dan ekonomi new generation. Adapun total kapasitas yang tersedia dari KA Blambangan Ekspres sebanyak 408 tempat duduk.

“Saat ini, penjualan tiket untuk KA Blambangan Ekspres tujuan Jakarta keberangkatan Jumat, 26 Juli 2024 sudah dibuka. Untuk kelas ekonomi harga mulai Rp 505.000, sedangkan untuk kelas eksekutif dengan harga Rp 775.000,” jelas Cahyo seperti dilansir Antara, Rabu, 24 Juli 2024.

Berita selengkapnya baca di sini.

Selanjutnya: 5. Tidak Memenuhi Kuorum, Indofarma Tunda....

5. Tidak Memenuhi Kuorum, Indofarma Tunda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

PT Indofarma Tbk. (INAF) menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan  Tahun Buku 2023 yang seharusnya dilaksanakan di Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024. Komisaris Utama Indofarma, Laksono Trisnantoro, menyatakan RUPS Tahunan Indofarma ditunda hingga dua sampai tiga minggu.

“Sehubungan dengan kuorum mata acara rapat yang tidak terpenuhi, maka dengan demikian rapat tidak berhak serta tidak berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah,” ujar Laksono dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 PT Indofarma Tbk. yang diselenggarakan di Gedung Indonesia Health Learning Institute (IHLI) Bio Farma Group, Jakarta Timur, pada Kamis.

Laksono, yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat, mengungkapkan bahwa RUPS Tahunan kedua akan diselenggarakan dalam jangka waktu 10 hingga 21 hari sejak RUPS Tahunan pertama.

Berita selengkapnya baca di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus