Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam dan Singapura pada Jumat kemarin. Dari tindakan ini, polisi menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5,7 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan pada kasus pengiriman BBL ilegal itu, polisi menangkap dua orang dari Jawa Barat. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni laki-laki berinisial MZA (41) asal Depok, dan MIF (36) berasal dari Sukabumi," ujar Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Sabtu, 20 Juli 2024. Dia menyebut BBL itu telah dilepasliarkan di wilayah Serang, Banten.
Ronald menjelaskan peran tersangka MZA adalah mengantar dan menyerahkan tiga koper berisi benih lobster kepada James atas perintah Babang. Dari kerja MZA, dia mendapat upah Rp 500 ribu per kegiatan.
"Peran tersangka MIF turut membantu MZA mengantar dan menyerahkan BBL di area parkir salah satu Rumah Makan (RM) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang," katanya.
Ronald menambahkan, kasus itu terungkap pada Kamis, 18 Juli 2024. Dia menyebut polisi mengungkap kasus ini berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman BBL ke luar negeri melalui Bandara Soetta.
Atas informasi tersebut, polisi memantau di salah satu Rumah Makan di wilayah Neglasari, dan mencurigai satu unit mobil Toyota Innova warna silver masuk ke area RM. "Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut, di dapati tiga koli barang yang di dalamnya terdapat koper berisi BBL, serta mengamankan MZA dan MIF," kata Ronald.
Sementara, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan dalam kurun 2023 hingga Juli 2024 polisi telah mengungkap enam sindikat pengiriman BBL ilegal. Menurut Reza, pada enam kasus pengiriman BBL ilegal tersebut polisi menetapkan 25 tersangka dan sebagian telah diproses hukum di persidangan.
"Para tersangka memanfaatkan Bandara Soekarno-Hatta sebagai daerah transit untuk memberangkatkan komoditi benih-benih lobster yang hendak diselundupkan ke luar negeri," tutur Reza.
Reza menjelaskan, pada pengungkapan kasus itu polisi menyita sebanyak 125.310 ekor BBL jenis mutiara dan pasir, serta satu unit mobil Innova. "Motif para tersangka karena ekonomi, MZA mengaku jika berhasil mengantarkan BBL ke penerima akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu dan ini aksi yang kedua, yang pertama pada Juni lalu" terang Reza.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Kedua tersangka itu terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda Rp 1,5 miliar.
Pilihan Editor: KKP Ungkap Titik Rawan Penyelundupan Benih Bening Lobster