Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024 yang berisi 1.127 pasal. Salah satu aturan dalam PP tersebut adalah terkait larangan sunat perempuan.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” kata Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Salah saturan dalam PP ini mengatur tentang larangan praktik sunat perempuan sebagai upaya menjaga kesehatan reproduksi sesuai siklus hidup agar terbebas dari gangguan, penyakit, atau kedisabilitasan. Berdasarkan kemkes.go.id, larangan yang tertuang dalam Pasal 102 ini berbunyi:
“Upaya Kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. menghapus praktik sunat perempuan.”
Sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM) tidak memiliki manfaat kesehatan. Menurut laman resmi who.int3, praktik ini hanya memerikan bahaya dan risiko kesehatan jangka pendek dan panjang sebagai berikut.
Risiko Kesehatan Sunat Perempuan Jangka Pendek
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Rasa sakit
Memotong ujung saraf dan jaringan genital yang sensitif menyebabkan rasa sakit luar biasa yang memerlukan masa penyembuhan juga menyakitkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Pendarahan berlebihan
Pendarahan berlebihan dapat terjadi, jika arteri klitoris atau pembuluh darah lainnya terpotong.
3. Pembengkakan jaringan genital
Pembengkakan dapat terjadi karena respons peradangan atau infeksi lokal.
4. Infeksi
Infeksi dapat menyebar setelah penggunaan instrumen yang terkontaminasi dan selama masa penyembuhan.
5. Masalah buang air kecil
Masalah buang air kecil akibat sunat perempuan dapat terjadi karena pembengkakan jaringan, nyeri, atau cedera uretra.
Risiko Kesehatan Sunat Perempuan Jangka Panjang
1. Masalah vagina dan menstruasi
Sunat perempuan dapat menyebabkan masalah vagina, seperti keluarnya cairan, gatal, vaginosis bakterialis, dan infeksi lainnya. Selain itu, sunat juga membuat perempuan mengalami penyumbatan lubang vagina sehingga menstruasi terasa nyeri, tidak teratur, dan kesulitan mengeluarkan darah.
2. Human immunodeficiency virus (HIV)
Penularan HIV dapat terjadi melalui trauma epitel vagina yang membuat virus masuk secara langsung. Akibatnya, penularan HIV dapat terjadi pada perempuan yang mengalami sunat karena meningkatnya risiko pendarahan selama hubungan seksual.
3. Masalah kesehatan seksual
Sunat terhadap perempuan dapat merusak struktur anatomi yang secara langsung terlibat dalam fungsi seksual. Kondisi ini dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan seksual perempuan, seperti menurunnya hasrat seksual, nyeri ketika berhubungan seks, kesulitan penetrasi, dan pembentukan jaringan parut.
4. Komplikasi persalinan
Sunat perempuan dikaitkan dengan peningkatan risiko operasi caesar, perdarahan pascapersalinan, penggunaan episiotomi, persalinan sulit, laserasi obstetrik, dan perawatan pascapersalinan lama.
5. Masalah kesehatan mental
Penelitian menunjukkan, sunat perempuan berpotensi mengalami gangguan stres pascatrauma (PTSD), gangguan kecemasan, depresi, dan keluhan somatik (fisik) tanpa penyebab organik.
RACHEL FARAHDIBA R | ANTARA
Pilihan Editor: Pemerintah Hapus Praktik Sunat Perempuan dengan Aturan PP Nomor 8 Tahun 2024, Apa Alasannya?