Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

gaya-hidup

Waspada Makanan Mengandung Zat Berbahaya, Ini Pesan BPOM

BPOM menyebut Indonesia sedang terancam berbagai penyakit yang disebabkan pangan yang mengandung berbagai zat berbahaya, waspadalah.

7 Juli 2024 | 15.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masyarakat menjaga kesehatan dari berbagai sumber penyakit lewat pangan yang aman dikonsumsi serta memiliki izin edar BPOM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Makanan yang aman tersebut kita sudah evaluasi dan mendapatkan izin edar dari BPOM, bahwa dia tidak menggunakan bahan tambahan makanan yang sifatnya tidak aman buat dikonsumsi manusia,” kata Plt. Kepala BPOM, L. Rizka Andalusia, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, 7 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rizka menuturkan saat ini Indonesia sedang terancam berbagai penyakit yang disebabkan pangan yang mengandung berbagai zat berbahaya. Tren ancaman penyakit ini sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular. Salah satu penyebab adalah beredarnya makanan yang mengandung berbagai zat berbahaya dan beredar bebas di masyarakat, termasuk zat karsinogenik yang dapat meningkatkan risiko kanker.

Mengandung bakteri mikrobiologi
Temuan BPOM lain yakni olahan pangan yang tidak layak dikonsumsi anak-anak. Dalam kasus terbaru yang ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat, Mei 2024, 16 siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, mengalami keracunan makanan akibat mengonsumsi jajanan asal Cina bernama Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips. Mereka mengalami pusing, mual, dan muntah. Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan dan Klinik Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sukabumi, kedua jajanan itu mengandung bakteri mikrobiologi di atas batas aman, yakni 11.727 koloni per gram.

“Kandungan tersebut melampaui batas syarat Peraturan Kepala BPOM Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Kriteria Mikrobiologi dalam Pangan Olahan, yakni 10.000 koloni per gram,” ujar Rizka.

Kasus serupa juga terjadi di Sukabumi di mana 28 siswa mengalami keracunan makanan usai menyantap jajanan bermerek Daya pada Februari 2024. Puluhan siswa SDN Nangewer mengalami mual, bahkan pingsan. Pedagang jajanan pun langsung diamankan polisi imbas keracunan massal tersebut.

“Ketiga jajanan tersebut yakni Hot Spicy Latiru, Latiao Strips, dan Daya Latio Rib merupakan snack yang berasal dari Cina. Berdasarkan penelusuran di situs LPPOM MUI, ketiga jajanan tersebut tidak ada satu pun yang terdaftar dengan sertifikasi halal,” papar Rizka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus