Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengatakan non-fungible token (NFT) bisa digunakan menjadi sarana pencucian uang. Hal ini ia ungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi 3 DPR, Rabu, 26 Januari 2022 di Komplek DPR RI, Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengenai NFT, ini berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik diverifikasi pada block chain atau buku berkas digital. Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili Pintauli saat menjawab salah satu pertanyaan anggota Komisi 3 DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Lili juga mengatakan penyelewengan lain yang juga bisa terjadi adalah pembelian NFT lewat uang haram. Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram.
"Tentunya KPK bisa menelusurinya ke depan dengan menggunakan teknologi block chain juga," kata Lili.
Aset non-fungible token atau NFT populer pada awal 2022. Saat ini NFT telah menjadi lahan baru untuk mencari penghasilan dari transaksi digital di dalamnya. Setiap orang dapat memperjualbelikan hasil karya dan meraup keuntungan besar.
NFT merupakan bagian dari teknologi block chain. Ringkasnya, sistem penyimpanan data digital (berupa akta atau token) yang memungkinkan pengguna dapat menurunkannya secara rahasia. Skema yang digunakan adalah skema enkripsi dalam kriptografi.
Melalui skema tersebut, data informasi sebelum ditransfer akan dikonversikan terlebih dahulu menjadi kode rahasia. Dengan begitu, keberadaan data tidak dapat diduplikasi dan dicuri oleh pengguna lain yang tidak memiliki datanya. Data tersebut, hanya dapat dimiliki satu pemilik dalam satu periode tertentu
EGI ADYATAMA | NUR HADI