Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan restitusi 8 finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga mengalami pelecehan seksual saat body checking. Wakil Ketua LPSK Livia Istania Dea Flavia Iskandar mengatakan, pengajuan itu dilakukan secara perorangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun dia tidak membeberkan berapa nilai yang diajukan para finalis. "Masih proses perhitungan. Tentu saja akan dilihat elemen-elemennya dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, itu kan elemennya ada juga termasuk penderitaan," ujar Livia saat dihubungi, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LPSK akan melakukan asesmen terhadap para finalis ajang kontes kecantikan itu untuk menghitung nilai restitusi. Psikolog turut dilibatkan agar bisa mengetahui keadaan psikologis para korban pelecehan.
Pada saat ini, 8 finalis itu berstatus sebagai saksi yang dilindungi oleh LPSK. Ada juga 4 saksi lain yang juga mendapatkan layanan perlindungan.
"Periode perlindungan di LPSK 6 bulan dan itu tentu saja bisa diperpanjang apabila proses hukum masih berjalan," tuturnya.
Dalam kasus ini, sejumlah finalis Miss Universe Indonesia 2023 melaporkan pelecehan seksual berupa pemotretan tanpa busana saat body checking di sebuah bilik ballroom hotel pada 1 Agustus 2023. Mereka merasa agenda itu mendadak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari panitia.
Eks COO Miss Universe Indonesia 2023 Andaria Sarah Dewia alias Sarah Hendrapraja menjadi tersangka dalam perkara ini. Dia memotret tubuh para finalis dengan dalih ada tato dan bekas luka, namun dia membantah melakukan pelecehan seksual.
Sarah menuding eks CEO Eldwen Wang yang menyuruh melakukan body checking. Namun Eldwen membantah dan mengatakan itu tuduhan tidak berdasar.
LPSK turut memberi perlindugan kepada CEO Miss Universe Indonesia 2023 Eldwen Wang. Layanan yang diberikan kepadanya berlangsung pada 19 September 2023 sampai 19 Maret 2024. "Perlindungan yang diberikan itu berupa layanan pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan pada saat pemberian kesaksian di persidangan," tutur Wakil Ketua LPSK itu.
Pilihan Editor: Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia, Eks COO Klaim Sudah Izin Untuk Pemotretan