Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung karena terlibat peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai Kasat Narkoba Andri Gustami, yang seharusnya memberantas peredaran barang haram itu justru terbukti mengawal dan meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak Mei hingga Juni 2023. Disebut sebagai kurir narkoba istimewa, Andri berperan dalam melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Setelah Andri Gustami divonis mati, lantas bagaimana dengan Fredy Pratama yang merupakan salah satu gembong narkotika terbesar di Indonesia?
Pengusutan jaringan narkotika Fredy Pratama di Indonesia memulai babak baru usai sang kurir istimewa, Andri Gustami divonis mati oleh pengadilan. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) Brigadir Jenderal Mukti Juharsa mengatakan polisi terus mengusut jaringan narkoba Fredy di Jawa Tengah.
Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
“Untuk kasus FP sudah dapat jaringan baru dan pasti akan ditindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Mukti kepada Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 4 Maret 2024.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menangkap empat pengedar narkoba lintas Jawa-Sumatera yang diduga masih bagian dari jaringan Fredy Pratama. Hasilnya, polisi menyita 52,08 kilogram sabu dan 35.050 butir ekstasi.
“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” kata Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi.
Selanjutnya Fredy Pratama terindikasi bersembunyi di Thailand...
Dalam kesempatan berbeda, Dirtipid Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan Freddy Pratama terindikasi bersembunyi di Thailand. Dia juga mengklaim pencarian gembong narkoba itu telah mendapatkan titik terang. Ia menyatakan jajarannya sudah mengetahui lokasi bandar narkoba tersebut bersembunyi di Thailand.
“Kami sudah mengetahui di daerah mana, akan tetapi kami tidak bisa menyentuh,” tutur Mukti kepada wartawan usai menggelar konferensi pers di Badan Reserse Kriminal Umum Markas Besar Polisi Republik Indonesia, pada Rabu, 7 Februari 2024.
Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Adapun alasan pihak berwajib belum bisa meringkus Fredy Pratama adalah karena masih menunggu Pengadilan Negeri Lampung menyelesaikan persidangan kasus pencucian uang yang juga menjerat bandar narkoba itu. Jaringan Fredy Pratama diduga terlibat pencucian uang mencapai Rp24,4 miliar.
“Dengan dasar inilah kami akan lakukan join investigasi dengan Kepolisian Thailand untuk melakukan penyitaan aset,” ucapnya.
Sebelumnya, Mukti juga pernah mengatakan polisi tidak bisa menyentuh Fredy karena gembong narkoba itu dilindungi oleh gangster di Thailand. “Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan karena dari kemarin beliau dilindungi oleh gangster, karena ortunya adalah bagian dari itu. Jadi mohon waktu lah, jadi kami tetap upaya,” ujarnya Jumat, 29 Desember 2023.
Fredy Pratama Dilindungi Ketua Sindikat Narkoba di Thailand
Mukti juga mengungkapkan alasan mengapa selama ini Fredy Pratama sulit ditangkap oleh polisi. Menurutnya, meski penyidik Bareskrim Polri telah mengetahui Fredy berada di Thailand, dia dilindungi oleh mertuanya yang juga merupakan seorang ketua sindikat narkoba di Thailand.
“Nangkap FP terlebih dahulu risikonya sangat bahaya, karena FB dilindungi oleh mertuanya yang merupakan ketua sindikat narkoba di Thailand”, kata Mukti saat dikonfirmasi TEMPO melalui pesan singkat, pada Rabu, 8 Februari 2024.
Oleh karena itu, untuk menangkap Fredy polisi melakukan pendekatan lain. Di antaranya adalah dengan menyita seluruh aset milik Fredy terlebih dahulu. Penyitaan aset gembong narkoba ini masih menunggu hasil putusan sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama yaitu Lian Silas dan tujuh terdakwa lain yang masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
“Makanya kita upayakan TPPU untuk FP agar aset-asetnya dapat kita sita supaya keuangan FP habis,” ujarnya.
Dengan cara ini, pihak Bareskrim Mabes Polri dapat bekerja sama dengan kepolisian Thailand untuk menyita seluruh aset Fredy Pratama. “Nunggu sidang putusan TPPU, baru kita koordinasikan ke Thailand,” tuturnya.
Selain itu, Mukti mengatakan Bareskrim Mabes Polri juga telah bekerjasama dengan berbagai pihak dalam membidik Fredy Pratama. “Kami tetap bekerjasama dengan polisi Thailand, bahkan sekarang kita sudah join dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Beacukai, dan Divhub Interpol,” kata Mukti.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: KPK Cegah 7 Orang dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR