Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri bakal melakukan ekspose atau gelar perkara terkait kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada sore ini, 21 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sore ini sesuai rencana pukul 15.30 WIB penyidik ekspose di depan jaksa peneliti di Kejaksaan Agung," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono melalui konferensi pers daring pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Awi tak menjelaskan tujuan dari ekspose yang dilaksanakan hari ini. Adapun untuk penetapan tersangka, ia mengatakan bahwa penyidik akan melaksanakan kembali gelar perkara secara internal.
"Yang direncanakan pada Jumat, 23 Oktober 2020 pagi," kata Awi.
Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung terjadi pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 WIB. Sebanyak 65 mobil pemadam dikerahkan untuk meredam kobaran api.
Dari hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi lantaran nyala api terbuka. Hasil itu didapatkan dari olah tempat kejadian perkara sebanyak enam kali.
Kepolisian menyebut asal api diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung utama, kemudian menjalar ke ruangan lain. Bareskrim Polri menetapkan kasus kebakaran ini menjadi peristiwa pidana dan telah naik ke penyidikan.