Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang kasus kebakaran Kejaksaan Agung dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim memutuskan menunda sidang karena jaksa penuntut umum mengaku belum selesai menyusun dokumen penuntutan. “Kami minta (tambahan) waktu seminggu,” kata jaksa ke Majelis Hakim, Senin, 5 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim memutuskan persidangan ditunda dan kembali digelar pada Senin 19 April 2021. "Dengan acara penuntut membacakan tuntutan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Elfian.
Majelis Hakim justru memberi tambahan waktu bagi jaksa dengan catatan tidak ada lagi alasan dokumen penuntutan belum selesai disusun. “Jangan tunda-tunda (lagi),” kata Elfian.
Kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi, juga meminta tambahan waktu yang sama, yaitu selama dua minggu, untuk penyusunan dokumen pembelaan.
Majelis Hakim langsung mengabulkan permintaan kuasa hukum. Bahkan Elfian tidak keberatan jika pengacara terdakwa membutuhkan waktu lebih lama, misalnya tiga minggu.
Ada enam terdakwa dalam kasus kebakaran Kejaksaan Agung. Mereka dibagi menjadi tiga berkas perkara.
Berkas perkara nomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ditujukan untuk terdakwa Imam Sudrajat. Lalu berkas perkara no. 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ditujukan untuk empat terdakwa, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim. Terakhir, berkas perkara no. 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL ditujukan untuk Uti Abdul Munir.
Jaksa sebelumnya mendakwa enam orang tersebut atas perbuatan lalai yang menimbulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Keenam orang itu didakwa oleh jaksa dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.