Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belum usai pengungkapan kasus pembunuhan Vina yang terjadi 8 tahun lalu, kini kisah tragis datang dari Padang Pariaman, Sumatera Barat. Nia Kurnia Sari, gadis 18 tahun, yang sehari-hari berjualan gorengan ditemukan tewas terkubur dalam gundukan tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gadis penjual gorengan, Nia dilaporkan hilang sejak Jumat, 6 September 2024, ketika ia sedang berjualan gorengan. Tiga hari kemudian, pada Minggu, 8 September 2024, jasadnya ditemukan terkubur di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman. Tersangka tersebut berinisial IS, 28 tahun, warga Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 × 11 Enam Lingkung.
Kepala Polres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan penetapan tersangka IS. "Benar, sudah tersangka," katanya saat dihubungi Tempo, Senin 16 September 2024.
Sebelumnya, pada Minggu, 15 September 2024, Ahmad Faisol menyebutkan, jika tersangka melarikan diri ke hutan. Hal ini berdasarkan keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. "Kami sudah meminta keterangan dari beberapa saksi dan juga ada barang bukti diduga milik pelaku," katanya.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggi mengatakan, penetapan IS sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa beberapa saksi. "Kami sudah periksa beberapa saksi dan meyakini IS sebagai pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari," katanya.
Dia menjelaskan, tim Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman juga menemukan barang bukti yang diduga milik IS. Keberadaan barang tersebut ditemukan dekat lokasi Nia dikubur oleh sang pembunuh.
"Kami juga temukan tas yang diduga milik pelaku. Beberapa saksi warga meyakini tas tersebut memang milik pelaku," ucapnya.
Menurut Reggi, keberadaan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan itu sampai saat ini masih dalam proses pencarian. "Masih dalam proses pengejaran, kami masih melanjutkan proses pencarian di sekitar Padang Pariaman," katanya.
Reggi mengatakan polisi sudah menemukan beberapa titik kunci keberadaan tersangka pembunuhan Nia. "Mudah-mudahan bisa ditangkap segera,” ucapnya.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Faisol Amir, menyebutkan di sekitar lokasi penemuan jasad, juga ditemukan barang-barang milik Nia. Seperti jilbab, kain sarung, sendal dan tempat gorengan. Jasad Nia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi.
Lokasi penemuan jasad sekitar 500 meter dari kediaman korban. "Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana," ujar Faisol.
Polisi masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggali keterangan-keterangan saksi. Nia dilaporkan tidak pulang ke rumah usai menjajakan gorengan.
Orang tua korban kemudian melaporkan kehilangan Nia ini ke perangkat nagari. "Dilakukan pencarian, hingga Minggu sekitar pukul 16.00 WIB, ditemukan barang-barang korban.
Nia diketahui berasal dari keluarga kurang mampu. Ia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Menurut seorang tetangga, Safril, sehari-hari Nia memang menjual gorengan yang dijajakan dengan berjalan kaki.
Ia menduga korban telah diintai. Mewakili warga, Safril meminta pihak kepolisian dapat mengusut pembunuhan Nia ini secara tuntas. Apabila benar dibunuh, pelaku diminta segera menyerahkan diri. "Jika benar dibunuh, lebih baik pelaku menyerahkan diri saja," katanya.
Sementara, kasus pembunuhan Vina dan Eky masih mengundang perhatian publik. Kini, kasus ini memasuki babak baru setelah Pegi Setiawan yang sebelumnya dinyatakan sebagai terduga tersangka pembunuhan dan kini dinyatakan bebas. Pegi Setiawan selama ini dianggap buron dan masuk dalam daftar pencarian orang hilang atau DPO.
Dirinya kemudian ditahan di Polda Jawa Barat yang kemudian mengambil alih pengusutan kasus ini. Tidak terima terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Hakim kemudian mengabulkan dan Pegi dibebaskan.
MYESHA FATINA RACHMAN I IQBAL MUHTAROM I HAURA HAMIDAH I FACHRI HAMZAH