Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Alibi Begal Gang Kober

Empat pemuda di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi korban salah tangkap kasus begal. Memiliki alibi kuat.

 

12 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pengadilan Negeri Cikarang mendakwa empat pemuda membegal seorang karyawan swasta meski minim bukti..

  • Banyak saksi dan rekaman CCTV yang menunjukkan para terdakwa berada di rumah saat pembegalan terjadi.

  • Ada barang bukti yang raib.

MESKI sudah setahun berlalu, berbagai penganiayaan yang pernah dialami masih segar di ingatan Muhammad Fikry. Laki-laki 20 tahun itu ditangkap personel Kepolisian Sektor Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 28 Juli 2021. Polisi menuduhnya sebagai begal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fikry ditangkap bersama tujuh teman sebayanya di warung dan bengkel sepeda motor milik Rusin, orang tua Fikry. Mereka lalu masuk sel. “Mata saya ditutup lakban, lutut diadu dengan batu bata, kaki digencet dengan kunci, dipukul, disundut rokok, dan lainnya,” ujarnya terbata-bata pada Rabu, 9 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembegalan terhadap Darusman Ferdiansyah, seorang karyawan swasta, terjadi empat hari sebelumnya di Jalan Raya Sukaraja. Sepeda motornya hilang dan ia mengalami luka bacok di tangan. 

Muhammad Fikry saat ditangkap tim gabungan Polsek Tambelang dan Jatanras Polres Metro Bekasi pada 28 Juli 2021/Istimewa

Setelah memeriksa sehari-semalam, polisi membebaskan lima orang. Fikry bersama Abdul Rohman alias Adul, Randi Apriyanto alias Miing, serta Muhammad Rizky alias Kentung tetap ditahan dan menjadi tersangka perampokan dan penganiayaan.

Saat ini, keempat pemuda itu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Cikarang. Perkara ini mencuat setelah ditangani tim pengacara publik pada akhir Februari lalu. “Klien kami menjadi korban salah tangkap dan penyiksaan polisi,” tutur Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, sekaligus anggota tim kuasa hukum keempat terdakwa, Andi Muhammad Rezaldy.

Dengan suara berat, Fikry coba mengingat kembali peristiwa penangkapannya. Malam itu, tiga unit mobil polisi tiba-tiba mengepung warung Rusin. Beberapa laki-laki turun dari mobil lalu menangkapnya. Para polisi tak banyak bicara. Bahkan ketika di dalam mobil. 

Tangan Fikry dan teman-temannya diikat kabel tis dan lakban. Ayah dan ibu Fikry yang tengah menjaga warung hanya mematung menyaksikan penangkapan itu. “Mereka baru mengaku sebagai polisi belakangan, tapi tak menunjukkan surat penangkapan,” tutur Fikry.

Ketujuh pemuda diturunkan di gedung salah satu badan usaha milik negara yang berada persis di seberang kantor Polsek Tambelang. Mereka diinterogasi secara terpisah. Interogasi disertai penganiayaan.

Awalnya, Fikry dan teman-temannya membantah telah membegal dan menganiaya Darusman. Nyali mahasiswa semester II di salah satu kampus swasta Bekasi itu luntur setelah mendengar satu kali letusan senjata api dari kejauhan. “Itu teman kamu sudah ditembak, ayo ngaku!” kata Fikry, menirukan ucapan seorang polisi. 

Rupanya, suara letusan pistol itu berasal dari seorang reserse yang menginterogasi Abdul Rohman alias Adul. Mendengar salakan pistol di dekat telinganya, Adul mengikuti keinginan interogator. Ia mengaku sebagai pembegal Darusman. “Dia bilang sudah tidak kuat lagi,” tutur Teo Reffelsen, salah seorang anggota tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Surat dakwaan keempat sekawan itu menyebutkan sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai Darusman Ferdiansyah dipepet tujuh pemuda saat melintas di depan Gang Kober, Jalan Raya Sukaraja, sekitar 15 menit perjalanan dari rumah Fikry. Salah seorang pembegal menyabet tangan kanan Darusman dengan celurit hingga luka robek. Darusman pun terjatuh ke aspal.

Para pembegal membawa kabur sepeda motor Darusman. Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Cikarang pada Februari lalu, Darusman mengatakan ia berjalan kaki setelah dibegal. Seorang pria berambut gondrong menawarkan boncengan. Alih-alih bersedia, Darusman mengambil kayu dan hendak memukulnya. “Dia langsung pergi,” ujarnya.

Empat hari kemudian, Darusman mengenali wajah pria gondrong itu tengah nongkrong di bengkel Rusin. Ia melapor kepada pamannya, Jai bin Boih. “Setelah dikabari Darusman, siang itu juga saya berinisiatif ke warung untuk beli rokok sambil diam-diam memotret tiga pemuda di sana,” tutur Jai saat dihubungi pada Kamis, 10 Maret lalu.

Bekas luka di lutut Abdul Rohman alias Adul akibat sundutan rokok oleh tim Polsek Tambelang dan Jatanras Polres Metro Bekasi saat interogasi./Istimewa

Setelah bertanya kepada orang-orang di sekitar bengkel, Jai baru mengetahui salah seorang pemuda di foto itu bernama Fikry, pemuda gondrong yang diduga menawarkan boncengan kepada Darusman. Jai menyerahkan foto tersebut kepada polisi Tambelang.

Belakangan, tuduhan itu dianggap lemah. Pengacara keempat terdakwa, Andi Muhammad Rezaldy, mengatakan Fikry bersama empat temannya tengah bermain online game di warung Internet saat pembegalan terjadi. “Ada juga CCTV (kamera pengawas) yang menunjukkan Fikry masuk ke musala untuk tidur pukul 00.00 WIB dan baru keluar saat pagi,” katanya.

Mereka juga memiliki rekaman kamera pengawas yang menunjukkan sepeda motor Fikry sepanjang malam berada di halaman rumah saat pembegalan terjadi. Sepeda motor itu disita sebagai barang bukti. “Kunci motor ada di saya,” ujar Rusin. “Kalau Fikry keluar dinihari, pasti dia akan minta kunci ke saya.”

Teman Fikry, Adul, juga memiliki alibi. Ia mengaku bersama dua rekannya sedang mengantarkan ayam potong pada malam pembegalan itu. “Dia berkeliling mengantar ayam ke pelanggan. Bahkan mobilnya sempat mogok dua kali,” kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Fadhil Fathan.

Adul bahkan sempat menghubungi bosnya, Darmun, untuk mengganti mobil. Di malam itu pula, Adul bersama rekannya memindahkan ayam potong ke mobil lain. Ada banyak saksi yang melihat Adul membantu menderek mobil yang mogok. 

Randi juga memiliki alibi. Pada hari itu, ia menginap di rumah temannya yang bernama Oni. Kunci rumah Oni disimpan ibunya. “Kalau Randi keluar pada Sabtu dinihari, ibu Oni pasti tahu karena harus membukakan pintu. Dia bersaksi anaknya dan Randi baru bangun pagi,” ucap Teo Raffelsen.

Tim pengacara turut mempertanyakan keberadaan tiga telepon seluler milik Randi, Fikry, dan Rizky. Ada juga uang Rp 1,5 juta yang ikut disita. Ketiga telepon dan uang tak dicantumkan sebagai barang bukti di Pengadilan Cikarang. Padahal, kata Teo, telepon seluler itu bisa menunjukkan keberadaan para terdakwa pada malam pembegalan 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Aris Timang enggan menjawab tudingan salah tangkap dan penyiksaan terhadap Fikry dan ketiga temannya. “Saya tidak bisa menjelaskan karena diminta satu pintu lewat Pak Kepala Bidang Humas,” ujar Aris.

Luka di lengan kanan Darusman Ferdiansyah, yang disebut dibacok begal menggunakan celurit/Istimewa

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Endra Zulpan membantah jika Fikry dan ketiga temannya disebut sebagai korban salah tangkap dan polisi menyiksa mereka untuk mendapatkan pengakuan. “Yang disampaikan kuasa hukum para terdakwa tidak benar,” ucap Zulpan.

Polisi meyakini keempat terdakwa terlibat perkara pencurian dengan kekerasan. “Korban mengalami luka bacok berat,” kata Zulpan.

Fikry tak habis pikir mengapa polisi tak memiliki praduga tak bersalah dengan menangkap dan menuduhnya sebagai begal. Ia berharap hakim bersikap adil karena penyiksaan yang ia terima tak kunjung enyah dari pikirannya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus