Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung Imam Wahyudi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan KDRT

Caleg PDIP untuk DPRD Bangka Belitung menjalani pemeriksaan di Polres Pangkal Pinang sehari sebelum pelantikannya.

23 September 2024 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepolisian Resor (Polres) Pangkalpinang melakukan pemeriksaan terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Imam Wahyudi. Imam menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Isma Safitri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, Imam tiba di Polres Pangkalpinang sekitar pukul 13.30 WIB dengan ditemani kuasa hukumnya Kurniawan dan langsung menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim). Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Unit PPA Polres Pangkalpinang Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Dewi Yuliansamit mengatakan pemeriksaan terhadap Imam Wahyudi masih sebatas berita acara klarifikasi atas laporan KDRT tersebut.

"Ada sekitar 23 pertanyaan yang kami tanyakan ke terlapor. Setelah ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kasus ini kemana," ujar Dewi kepada wartawan, Senin, 23 September 2024.

Dewi menuturkan hasil visum yang telah diterima pihak kepolisian menunjukkan adanya unsur kekerasan terhadap korban di sejumlah tubuhnya.

"Yang bersangkutan juga meminta untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Nanti baik pelapor maupun terlapor akan kita pertemukan untuk mediasi. Jika tidak sepakat, akan kita teruskan," ujar dia.

Soal status Imam Wahyudi yang akan dilantik sebagai anggota DPRD Bangka Belitung besok, Dewi menyebutkan jika proses tetap berjalan. Pemanggilan berikutnya terhadap Imam Wahyudi, kata dia, tidak perlu izin dari Menteri Dalam Negeri.

"Ini bukan perkara korupsi. Gelar perkara juga tidak perlu memanggil terlapor untuk hadir. Kita tetap tegak lurus menyelesaikan perkara ini. Polres Pangkalpinang tetap merah putih," ujar dia.

Kuasa hukum Isma Safitri, Nina Iqbal mengatakan korban menolak permintaan Imam Wahyudi untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan kekeluargaan dan meminta agar proses hukum tetap berlanjut.

"Korban juga tidak mau rujuk. Setelah ini kita akan melanjutkan sikap dengan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. Korban juga keberatan untuk hadir jika proses mediasi dilakukan," ujar dia.

Sebelumnya Imam Wahyudi dilaporkan ke Polres Pangkalpinang karena diduga kuat telah melakukan KDRT terhadap istrinya Isma Safitri hingga mengalami sejumlah luka lebam di tubuh dan kesulitan menggerakkan leher. Pemicunya KDRT tersebut diduga terbongkarnya perselingkuhan antar sesama caleg. Imam Wahyudi yang berasal dari PDIP disebut berselingkuh dengan caleg PPP yang sama-sama terpilih menjadi anggota DPRD Bangka Belitung berinisial SA.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus