Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Alarm Kartel Minyak Goreng

Kejaksaan Agung tetapkan pejabat Kementerian Perdagangan dan tiga pengusaha sawit sebagai tersangka korupsi fasilitas ekspor CPO. Mereka diduga membentuk kartel minyak goreng.

 

23 April 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kejaksaan Agung mendalami pemberian gratifikasi ketiga pengusaha kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri,

  • Perusahaan produsen kelapa sawit lain juga ikut diincar.

  • KPPU dan Ombudsman RI ikut turun tangan menyelidiki kelangkaan minyak goreng.

PULUHAN penyidik Kejaksaan Agung bersiaga di lima kota sejak Rabu, 6 April lalu. Mereka tengah bersiap menunggu perintah untuk menggeledah sejumlah lokasi yang ditengarai menyimpan stok minyak goreng. “Penggeledahan kemudian kami lakukan secara serentak,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Jumat, 22 April lalu.

Mereka bergerak sehari kemudian. Tim gabungan menggeledah kantor PT Permata Hijau Group, PT Musim Mas, dan Wilmar International di Medan, Sumatera Utara. Ada pula tim yang mendatangi kantor PT Incasi Raya di Padang, Sumatera Barat; PT Synergy Oil Nusantara di Batam, Kepulauan Riau; PT Karya Indah Alam Sejahtera di Surabaya, Jawa Timur; dan dua kantor PT Sinar Alam Permai di Palembang, Sumatera Selatan. Dari semua tempat itu, penyidik menyita 650 dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik.

Aksi serentak itu merupakan lanjutan dari penggeledahan tiga tempat lain. Beberapa hari sebelumnya, penyidik menyisir gedung Kementerian Perdagangan, rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, dan kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi, Jawa Barat. “Dari situ kami punya petunjuk untuk menetapkan status terhadap empat tersangka lalu menahan mereka,” kata Febrie.

(Baca: Bagaimana Pengusaha Sawit Memperoleh Subsidi Biodiesel)

Lewat konferensi pers, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan nama keempat tersangka pada Selasa, 19 April lalu. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M.A., Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Piere Togar Sitanggang. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Mereka dituding berkomplot merancang skenario penerbitan izin ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak sawit mentah dan produk turunannya secara tak sah. Sebab, ketiga perusahaan ditengarai belum memenuhi kewajiban menyalurkan minyak goreng untuk pasar domestik (domestic market obligationDMO). Sementara itu, minyak goreng masih langka di pasar dalam negeri.

Pemerintah menerapkan kebijakan DMO sejak Januari hingga pertengahan Maret lalu. DMO mewajibkan produsen mengguyur 20 persen produk minyak goreng mereka ke pasar dalam negeri sebagai syarat persetujuan ekspor. Belakangan, kebijakan ini berubah menjadi pungutan ekspor dan bea keluar.

Menurut Burhanuddin, gejolak harga dan kelangkaan minyak goreng merupakan anomali. Indonesia adalah negara produsen minyak sawit terbesar dunia. Dalam perkara ini, Kejaksaan berjanji akan mengusut tuntas kartel minyak goreng. “Siapa pun, bahkan menteri, kalau cukup bukti dan fakta, kami akan periksa,” tuturnya.

Penyidikan kasus ini dibahas dalam rapat gelar perkara yang berujung penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap keempat tersangka pada Senin, 4 April lalu. Salah satu bukti kuat yang dimiliki penyidik adalah rekaman percakapan para pelaku yang diduga berkaitan dengan gratifikasi. “Kami sudah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melacak dugaan itu,” ujar Febrie Adriansyah.

Awalnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan keempat tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Belakangan, Kejaksaan menambahkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat para tersangka.

Pasal ini diterapkan karena pemufakatan para pelaku menimbulkan kerugian negara. “Ada unsur penyalahgunaan wewenang, juga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tutur Febrie.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, Andre Rosiade, meminta Kejaksaan tak berhenti dengan penetapan status empat tersangka. Menurut dia, penyidikan kartel minyak goreng seharusnya turut meminta pertanggungjawaban korporasi. “Mereka menikmati keuntungan triliunan rupiah dari kenaikan harga, fasilitas ekspor, dan subsidi pemerintah,” ujarnya.

Seorang petinggi PT Wilmar Nabati Indonesia yang meminta namanya tak disebutkan mengatakan pihaknya sudah mematuhi semua ketentuan persetujuan ekspor CPO dan minyak goreng. “Kami mendukung sepenuhnya penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan senantiasa kooperatif mendukung kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Corporate Affair PT Musim Mas Rapolo Hutabarat tak meladeni permohonan wawancara Tempo. Dihubungi lewat nomor telepon kantor Permata Hijau Group pada Sabtu, 23 April lalu, seorang pria bernama Andre yang mengaku sebagai petugas satuan pengamanan meminta Tempo kembali menelepon pada Senin mendatang. Akun resmi Instagram perusahaan @permatahijau_group yang terlihat aktif mengirimkan gambar hingga Jumat, 22 April lalu, tak menyampaikan pernyataan apa pun ihwal perkara yang membelit perusahaan.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan dukungan terhadap berjalannya proses hukum kasus ini. Ia mengaku sudah menginstruksikan jajarannya memberikan dukungan informasi yang diperlukan guna kelancaran proses penyidikan di Kejaksaan Agung. “Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ujarnya melalui siaran pers di akun YouTube Kementerian Perdagangan tertanggal 20 April 2022.

•••

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GEJOLAK harga dan kelangkaan minyak goreng ternyata tak hanya disorot Kejaksaan Agung. Kepolisian RI, Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut bergerak menelusuri kejanggalan di balik tata niaga minyak goreng. “Ada dugaan permainan kartel, penetapan harga, dan penguasaan pasar yang tidak sehat” ujar Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih.

Penyelidikan KPPU berfokus pada delapan grup perusahaan konglomerasi sawit, di antaranya Wilmar dan Musim Mas. Mereka menjadi obyek penyelidikan lantaran menguasai lebih dari 70 persen total perdagangan minyak goreng di Indonesia. “Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi sanksi denda sebesar 50 persen dari total keuntungan atau 10 persen dari total penjualan,” ucap Guntur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman merupakan salah satu pihak yang melaporkan ihwal kartel minyak goreng ini ke KPPU. Ia mendesak KPPU turut menelisik ulah sejumlah produsen CPO yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. “Banyak di antara mereka mengekspor CPO ke luar negeri dari kawasan berikat di Pulau Sumatera. Ini modus menghindari kewajiban pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen,” tuturnya.

Berbeda dengan KPPU, Ombudsman RI berencana menyorot kepatuhan sejumlah lembaga negara dalam menjalankan regulasi seputar tata niaga CPO beserta produk turunannya. Termasuk alasan di balik penerbitan lima peraturan Menteri Perdagangan tentang minyak goreng. “Kami sudah meningkatkan ke tahap penyelidikan investigatif,” ujar anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika.

Menurut Yeka, Permendag Nomor 1, 3, 6, 8, dan 11 Tahun 2022 terkesan janggal lantaran terbit di waktu yang berdekatan. “Ada yang usianya cuma seminggu. Hari ini terbit, pekan depan ganti aturan baru,” ucapnya.

Kebijakan yang cepat berubah itu mencerminkan ketidaksiapan pemerintah memitigasi krisis minyak goreng. “Alarm Kementerian Perdagangan mestinya sudah menyala merespons perubahan harga yang sejatinya muncul sejak 2019,” tutur Yeka.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus