Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Densus 88 Lepaskan Ayah dari Tersangka Terorisme yang Ditangkap di Stasiun Balapan Solo

Densus 88 menyatakan ayah dari HOK tidak terlibat dalam jaringan teroris sehingga dilepaskan.

5 Agustus 2024 | 15.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus Antiteror atau Densus 88 melepaskan laki-laki insial M, ayah dari HOK (19 tahun), yang sebelumnya ditangkap di Stasiun Balapan Solo, pada Kamis, 1 Agustus 2024. Juru bicara Densus 88 Komisaris Besar Polisi Aswin Azhar Siregar mengatakan M adalah salah satu dari sejumlah orang yang ikut ditangkap secara terpisah dan pada waktu yang berbeda.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aswin memastikan hanya ada satu tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme ini, yaitu HOK. Sejumlah orang yang ditangkap selain HOK juga telah dilepaskan usai diperiksa. "Semuanya telah dipulangkan, sehingga mereka tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut," ucap Aswin saat konferensi pers di Markas Besar Polri, Senin, 5 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M berangkat dari Stasiun Malang menuju Jakarta. M bekerja di Jakarta, sedangkan HOK, berada di rumah di Kota Batu, Jawa Timur.

Aswin Siregar mengonfirmasi saat penangkapan tidak ada bom yang dibawa oleh M. "Tidak benar adanya bahan peledak atau bom yang dibawa di dalam perjalanan kereta tersebut," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap HOK saat membuang bahan peledak pada 31 Juli 2024 di Kota Batu, pukul 19.15. HOK merencanakan pengeboman di rumah ibadah yang berada di Kota Batu.

HOK diduga bagian dari jaringan teroris Daulah Islamiyah. Pemuda itu kenal jaringan teroris itu melalui media sosial, bahkan mencoba membuat bahan peledak. "Prosesnya sangat cepat, pengaruh dari media sosial," tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus