Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Dikurung di Ruang Isolasi, Saksi Sidang Pungli Rutan KPK Ungkap Tak Boleh Jumatan dan Baru Keluar di Malam Takbiran

Saksi sidang kasus korupsi pungli di Rutan KPK, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya ditempatkan di ruang isolasi. Dilarang salat Jumat.

30 September 2024 | 18.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana perkara suap eks Bupati Bogor Ade Yasin, Arko Mulawan, menceritakan pengalamannya dikurung di ruang isolasi di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan) KPK Merah Putih. Hal ini ia ungkapkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini hadir secara daring. Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan berapa uang yang awalnya dibayarkan Arko kepada petugas Rutan KPK. Arko mengaku membayar Rp 2 juta untuk keluar dari ruang isolasi. Selain itu, ia juga diminta membayar uang bulanan Rp 20 juta di awal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saudara bayarkan Rp 2 juta itu?" tanya jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Arko lantas mengiyakan. "Kalau yang Rp 2 juta, saya bilang 'saya bisa carikan di istri saya', tapi kalau Rp 20 juta saya enggak sanggup, Pak."

"Terus apa konsekuensi saudara ketika tidak bayar Rp 20 juta itu?" tanya JPU.

Arko menuturkan konsekuensinya ia disuruh memberikan toilet. Kegiatan ini dilakukan setiap pagi. "Jadi yang Rp 2 juta itu khusus untuk keluar dari ruang isolasi?"

Arko membenarkan. Ia menyebut saat itu H-5 Hari Raya Idulfitri. Petugas mengancam ia akan ditempatkan di ruang isolasi selama dua pekan apabila tidak membayar Rp 2 juta itu.

"Jadi sampai lebaran saya enggak bisa keluar," tutur Arko. "Itu pun hari Jumat, saya enggak diperbolehkan salat Jumat Pak, saya masih isolasi hari jumat itu."

Jaksa penuntut umum tampak terkejut saat Arko tak diperbolehkan salat Jumat. "Jadi salat Jumat pun enggak diperkenankan ketika tidak bayar uang itu?"

"Iya, Pak," jawab Arko.

JPU memastikan lagi. "Ini benar saudara keterangannya?"

"Betul, Pak," sahut Arko.

"Ini sudah disumpah lho," kata jaksa penuntut umum mengingatkan.

Arko menjawab, "saya dikeluarkan malam takbiran Pak, baru keluar."

"Sekali lagi saya tanya, pada saat salat Jumat, saudara tidak diperbolehkan salat Jumat karena belum membayar uang yang diminta? Benar enggak?" tanya JPU dengan nada suara meninggi.

Arko lalu membenarkan. Ia menegaskan kembali dirinya baru keluar ruang isolasi saat malam takbiran. "Setelah saudara berapa lama diisolasi?" tanya JPU. Arko menjawab "tiga hari Pak, tiga hari dua malam."

Sebanyak 15 terdakwa perkara dugaan korupsi pungli di Rutan KPK tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Jaksa KPK mendakwa mereka dengan berkas perkara yang berbeda.

Delapan terdakwa yakni Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Achmad Fauzi, Agung Nugroho, dan Ari Rahman Hakim teregister dengan nomor perkara 69/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Sedangkan berkas perkara tujuh terdakwa lain yakni Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah teregister dengan nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari KPK menjelaskan selama kurun waktu selama empat tahun, mulai Mei 2019 hingga Mei 2023, masing-masing terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp 6.387.150.000 atau Rp 6,3 miliar. Uang itu diperoleh melalui pungutan tidak resmi dari para tahanan.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus