Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua warga negara Iran yang mengelola pabrik sabu rumahan di Karawaci memegang kartu izin tinggal terbatas atau Kitas hingga 2023. Kedua tersangka berinisial BF dan FS ini telah dibekuk polisi saat penggerebekan beberapa waktu lalu di pabrik tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kedua orang ini awalnya menggunakan izin tinggal pengguna. Kitas itu baru saja diberikan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 9 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri mengatakan, kedua warga Iran itu awalnya tinggal berpindah-pindah di Jakarta untuk mengelabui petugas. Hingga akhirnya BF dan FS menjalankan sebuah pabrik sabu rumahan itu di Tangerang Selatan selama empat bulan terakhir.
“Pabrik yang kami amankan di Tangerang Selatan peredarannya itu ke Jakarta dan Tangerang. Selebihnya masih kami dalami,” kata Yusri.
Penggerebekan pabrik sabu ini dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat, 3 September 2021. Dari penggerebekan itu polisi menangkap dua warga negara asing asal Iran berinisial BF dan FS yang masing-masing berusia 31 tahun.
Saat digerebek, polisi menemukan banyak alat memasak sabu seperti panci, kompor, corong, gelas takar, timbangan, dan sabu seberat 4,7 kilogram senilai Rp7,5 miliar. Kelompok ini diperkirakan sudah mengoperasikan pabrik sabu sejak 2019.
SYIFA INDRIANI