Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Dirinya babak belur lantaran tidak mau diajak rujuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penganiayaan ini terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto pada Ahad, 9 September 2024 pukul 2.30 WIB. Saat itu korban tengah duduk bersama dengan empat orang temannya usai bekerja mengatur kendaraan pengunjung salah satu café.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sanny bercerita pelaku, Ferry Abadi, datang dan memukul teman prianya yang sedang duduk di samping. Ia refleks berdiri untuk melawan dan membela rekannya.
“Tapi saya dipukul. Hidung saya berdarah, penglihatan saya gelap, tapi saya berusaha untuk tetep bangun karena teman saya ini gak tau apa-apa," ujarnya pada Tempo, Senin, 9 September 2024.
Menurut Sanny, setelah dipukul pelaku ia tersungkur. Namun, pelaku tetap memukulinya dan menendang. Penganiayaan ini pun terekam kamera pengawas di lokasi.
Korban mengaku hal tersebut dilakukan oleh pelaku lantaran ia enggan diajak rujuk oleh pelaku. Sanny mengaku telah bercerai dari pelaku sejak 1 bulan lalu meski sudah ada rencana berpisah sejak 2022. “Saya bertahan karena dia mengancam bakal dibikin cacat dengan air keras lah atau apa lah. Terjawab di sini muka saya dihajar berkali-kali biar saya cacat,” ucap dia.
Korban menuturkan pelaku aktif di organisasi masyarakat berbasis kesukuan di Tangerang. Hal itu yang membuat rekan korban takut membantunya saat penganiayaan terjadi.
Atas kejadian ini Sanny mengaku telah melalorkan ke Polsek Ciledug. Dirinya berharap pelaku bisa segera ditangkap.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Ciledug Ajun Komisaris Suwito membenarkan adanya kejadian tersebut. “Iya benar. Korban buat laporan kemarin (Ahad),” kata Suwito.
Suwito menyebut korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat pemukulan secara berkali-kali. “Dipukul tangan kosong,” ucapnya. Atas dasar itu, polisi berencana melakukan gelar perkara dan memburu pelaku.