Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Meski telah bercerai Sule dan Nathalie Holscher beberapa kali terekam kamera bersama. Hal ini dilakukan untuk tetap bisa bertemu anak mereka, Adzam. Kebersamaan mereka membuat penggemar berharap mereka kembali rujuk. Namun hal tersebut disanggah komedian Sule, ia mengatakan bahwa dirinya dan mantan istrinya tidak rujuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apa syarat rujuk?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah seorang pasangan mengalami perceraian, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi jika mereka ingin rujuk atau menikah kembali. Berikut ini adalah beberapa syarat yang umumnya diperlukan untuk rujuk setelah perceraian, dikutip dari laman Kanwil Kemenag Sumsel.
Dalam konteks Islam, rujuk merujuk pada proses di mana seorang pasangan yang telah bercerai memilih untuk kembali bersatu dan menikah lagi. Rujuk setelah perceraian memungkinkan pasangan tersebut untuk memulai kembali kehidupan pernikahan mereka dan melanjutkan ikatan suami istri. Jika rujuk masih dalam masa idah keduanya tidak perlu melakukan akad nikah kembali.
Masa idah adalah waktu seorang wanita harus menunggu dalam periode sebelum dia bisa menikah lagi. Idah adalah periode tunggu yang ditetapkan untuk memastikan tidak adanya kehamilan dari pernikahan sebelumnya dan memberikan kesempatan bagi pasangan untuk merenungkan keputusan mereka. Durasi idah bervariasi tergantung pada jenis perceraian yang terjadi.
Rujuk dalam Islam hanya dapat terjadi jika kedua pasangan setuju untuk kembali bersatu. Kehendak dan kesepakatan bersama dari suami dan istri merupakan syarat penting dalam proses rujuk.
Suami ingin rujuk
Suami yang ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan. Orang tersebut juga harus baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri. Sehingga, tidak sah rujuk dilakukan oleh anak kecil, dan orang murtad.
Istri yang akan dirujuk
Saat suami ingin rujuk perlu diperhatikan kondisi istri. Rujuk tidak bisa dilakukan habis masa idah. Sehingga jika ingin rujuk setelah masa iddah, harus dilakukan akad baru seperti akad pernikahan pada umumnya. Seperti yang dikemukakan oleh Syekh Abu Syuja dalam al-Ghâyah wa al-Taqrîb.
“Jika sang suami telah menalaknya dengan talak tiga, maka tidak boleh baginya (rujuk/nikah) kecuali setelah ada lima syarat. Istri sudah habis masa iddahnya darinya, istri harus dinikah lebih dulu oleh laki-laki lain (muhallil), istri pernah bersenggama dan muhallil benar-benar penetrasi, istri sudah berstatus talak ba’in dari muhallil, masa iddah si istri dari muhallil telah habis.”
Pilihan Editor: Rujuk Setelah Gugat Cerai, Apa yang Harus Dilakukan?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.