Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Ferdy Sambo Miliki Kesempatan Banding, Apa itu Banding dalam Tata Cara KUHAP?

Ferdy Sambo telah menjalani sidang vonis dalam rangkaian kasusnya, kendati demikian ia masih dapat mengajukan banding. Apa itu banding?

15 Februari 2023 | 03.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Kendati telah dijatuhi vonis hukuman mati, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, tetap berkesempatan mengajukan banding atas putusan tersebut. Apa itu banding dalam tata cara KUHAP?  

Ketahui Arti Banding

Mengutip dari jurnal berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia, disebutkan bahwa banding adalah salah satu bentuk upaya hukum yang merupakan hak terdakwa berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 yang dimana terdakwa tidak setuju dengan putusan pengadilan.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Banding juga merupakan upaya hukum yang dapat diambil para pihak  untuk  memeriksa  kembali  putusan  pengadilan  di  tingkat  pertama. Upaya   hukum   banding   juga   dapat   ditujukan   untuk   mengoreksi   putusan   pengadilan  tingkat  pertama  jika  ditemukan  kesalahan  atau  kelalaian  dalam  memberikan putusan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alhasil, dapat   disimpulkan   bahwa   upaya   hukum   banding,   yaitu   selain   mengoreksi  kesalahan  pada  tingkat  pertama,  juga  melakukan  pencegahan dan  kesewenang-wenangan  serta  penyalahgunaan  jabatan  serta  pengawasan  terhadap terwujudnya asas persamaan di hadapan hukum 

Sebagaimana diketahui, upaya hukum sendiri terbagi menjadi dua, yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa contohnya adalah perlawanan atau Verzet, banding, serta kasasi.  

Sedangkan bentuk upaya hukum luar biasa terdiri dari Pemeriksaan kasasi demi kepentingan umum dan Peninjauan Kembali atau PK.  

Banding Dalam KUHAP

Melansir dari laman Pengadilan Negeri Ponorogo, pn-ponorogo.go.id, perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

Dalam Pasal 233 ayat (2) KUHAP, disebutkan mengenai batas waktu mengajukan upaya hukum banding sebagai berikut: ”Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)”

Kemudian ada juga Pasal 67 KUHAP yang mengatur...
 

Kemudian ada juga Pasal 67 KUHAP yang mengatur hak terdakwa maupun penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum banding. Bunyinya adalah sebagai berikut: ”Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta Banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan pengadilan dalam acara cepat". 

Sehubungan dengan banding tersebut, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah "terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan". Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir. 

Tidak hanya itu, dalam proses banding, Majelis juga harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP: 

Ayat (2)

a.Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.

b.Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya, dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu. 

Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP. 

Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding. 

Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding. 

Apabila Penuntut Umum atau terdakwa atau Penasehat Hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditanda tangani Panitera dan diketahui Ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi. 

DANAR TRIVASYA FIKRI
Pilihan editor : Pengacara Keluarga Brigadir J Harap Hakim Beri Vonis Ringan Richard Eliezer

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus