Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyebut penyidik KPK takut tidak bisa melanjutkan penyidikan terhadap dirinya apabila tidak bisa membuktikan tindak pidana pada perkara satu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perkara dua ini muncul disebabkan penyidik sebenarnya ragu tentang pembuktian pada perkara satu sehingga nanti bila perkara satu tidak terbukti, maka saya sudah tidak bisa untuk penyidikan perkara dua," kata Gazalba Saleh saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gazalba mengklaim apabila dirinya meladeni keinginan penyidik untuk memberikan pengakuan tentang para hakim agung yang 'bermain' pada penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), maka tentu tidak akan terbit surat perintah penyidikan (sprindik) nomor 29 dan sprindik nomor 30 yang menjadi dasar adanya perkara dua ini.
Dia menilai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat tidak perlu mengerahkan pikiran, tenaga, dan waktu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dua ini. Namun, Gazalba melanjutkan karena dirinya takut berdosa, dzalim, dan menfitnah para rekan-rekan sejawat, kolega hakim di Mahkamah Agung, maka ia harus tegar menghadapi tuntutan Jaksa KPK meskipun taruhannya menjadi tersangka atau terdakwa untuk kedua kalinya.
"Terbitnya surat sprindik nomor 29 dan seterusnya, dan surat sprindik nomor 30 dan seterusnya, yang menjadi dasar perkara dua ini merupakan palu godam penyidik terhadap saya yang tidak mau mengikuti keinginannya," ujarnya.
Oleh karena itu, Gazalba mengaku hanya bisa berserah diri kepada Allah swt karena Allah swt maha tahu apa yang baik buat hambanya.
Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gazalba dengan 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan, serta pidana tambahan untuk membayar uang pengganti $S18.000 dan Rp 1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Gazalba dinilai telah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU senilai Rp 62,8 miliar dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pilihan Editor: Konfrontasi Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Gazalba Saleh