Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Hidup Terlunta-Lunta Karena Rumah Dijual Paman, 3 Anak Yatim Piatu Lapor ke Polda Babel

Kasus penjualan rumah milik anak yatim piatu ini pernah dilaporkan Polres Bangka Tengah, namun tidak ada tindak lanjut.

12 September 2024 | 10.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga anak yatim piatu di Desa Terakhir Kecamatan Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah hidup terlunta-lunta setelah rumah satu-satunya peninggalan orang tua dijual oleh paman sendiri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditemani kuasa hukum dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih, ketiga anak yatim piatu tersebut yakni Ade Sherli, Reynaldi dan Claudia melaporkan pamannya yang bernama Gustianto alias Dandung ke Polda Bangka Belitung, Rabu, 11 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum ketiga anak tersebut, Hangga Okta Fandany mengatakan kasus tersebut bermula saat orang tua kandung mereka meninggal dunia dan hanya meninggalkan rumah bagi ketiga anaknya. 

"Namun pada Maret 2024, pamannya Dandung yang tinggal di Bandung tiba-tiba pulang ke Bangka dengan janji mau mengurus surat tanah. Untuk mengurus surat tanah ini dibutuhkan surat kuasa. Jadi pamannya meminta anak-anak menandatangani surat kuasa," ujar Hangga.

Permintaan tersebut, kata Hangga, ditolak oleh anak-anak tersebut hingga dua Minggu kemudian mereka tidak bisa masuk ke dalam rumah.

"Saat ketiga anak ini pulang, rumah sudah tidak bisa dibuka lagi. Saat mengintip dari sela-sela jendela, mereka melihat seluruh harta benda peninggalan orang tuanya sudah habis," ujar dia.

Menurut Hangga, ketiga anak tersebut sempat menemui Kepala Desa setempat untuk menanyakan mengapa rumahnya tidak bisa dibuka. Namun pengakuan kades, kata Hangga, rumah itu sudah dijual dan dibeli pengusaha asal Pangkalpinang bernama Jimmy seharga Rp 100 juta.

"Kades menunjukan ada surat kuasa pengurusan surat tanah. Namun ketiga anak-anak ini membantah telah menandatangani surat kuasa. Surat tanah yang dibuat pamannya itu, atas nama pamannya sendiri dan bukan atas nama anak-anak ini," ujar dia.

Hangga menuturkan kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polres Bangka Tengah. Namun karena tidak ada proses lebih lanjut, kata dia, laporan tersebut disampaikan ke Polda Bangka Belitung.

"Kita minta kades menarik kembali surat tanah yang sudah diterbitkan. Karena awal mulanya sudah diduga kuat ada pemalsuan. Saat ini ketiga anak tersebut hidup menumpang dari rumah saudaranya yang satu dan rumah saudara yang lain," ujar dia.

Sekretaris LMP Bangka Belitung Kurniadi Ramadani mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut dan mendesak ada upaya hukum terkait perampasan hak ketiga anak yatim tersebut.

"Kita minta Polda Bangka Belitung bisa menegakkan keadilan atas kasus ini karena sudah menzalimi anak yatim piatu," ujar dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangka Tengah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Imam Satriawan menambahkan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. "Hari ini kasusnya naik ke penyidikan. Kita jerat dugaan tindak pidana pencurian," ujar dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus