Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Inilah Profil 3 Hakim MA yang Putuskan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tiga hakim MA, yakni Yulius, Yudi Martono, dan Cerah Bangun, dilaporkan ke KY terkait batas usia calon kepala daerah. Ini profil ketiganya.

5 Juni 2024 | 09.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga hakim Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena mengabulkan gugatan tentang batas usia calon kepala daerah. Keputusan yang diambil hakim Yulius, Yodi Martono Wahyunadi, dan Cerah Bangun tersebut dianggap janggal dan mencederai masyarakat. Berikut profil tiga hakim agung itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. Yulius

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman Mahkamah Agung, Yulius merupakan pria kelahiran Bukittinggi, 17 Juli 1958. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Andalas ini memulai karier hakimnya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada 1984. Setahun setelahnya, ia dimutasi ke PN Blangkejeren Aceh Tenggara untuk memulai tugasnya sebagai Hakim.

Ia pernah merangkap hakim PN sekaligus hakim Pengadilan Agama (PA) saat bertugas di Balai Asahan pada 1989-1992. Saat itu, ia bercerita bahwa PA kekurangan hakim. Kariernya sebagai hakim Tata Usaha Negara dimulai pada 1992 saat ia ditugaskan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado hingga 1996. Selanjutnya ia berpindah ke PTUN Jakarta (1996-2001).

Pada 2001, ia mulai mendapat kepercayaan sebagai pimpinan pengadilan. Diawali sebagai Wakil Ketua PTUN Semarang pada 2001-2003. Kemudian dipercaya sebagai Ketua PTUN Pekanbaru pada 2003-2005. Setelah itu ia dilantik menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada 2005-2006, Hakim Tinggi pada PTTUN Jakarta pada 2006 sampai 2010. 

2.  Yodi Martono Wahyunadi

Yodi merupakan pria kelahiran Ciamis, Jawa Barat. Ia lahir pada 2 Maret 1963. Yodi merupakan salah satu hakim agung yang bertugas di lingkup tata usaha negara. Pria berusia 61 tahun ini mulai menjadi hakim agung pada 2017 melalui proses rekrutmen di KY dan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Menurut laporan LHKPN, pada 2021 ia tercatat memiliki harta sebanyak Rp. 5.372.788.058. Pada tahun 2020 tercatat sebesar Rp.3.642.475.528. Lalu pada 2019 sebesar Rp.2.855.406.504. Kemudian pada 2018 sebesar Rp.2.326.321.013. Pada 2017 tercatat sebesar Rp.1.779.282.066. pada 2016 tercatat sebesar Rp.186.341.335. 

3. Cerah Bangun

Cerah Bangun merupakan pria kelahiran Jakarta pada 13 Juli 1971. Ia adalah hakim agung di lingkup tata usaha negara khusus pajak. Sebelumnya, ia merupakan direktur Keberatan Banding dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 2018. 

Dikutip dari ikahi.or.id, ia mengambil diploma di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara atau STAN. Kemudian ia melanjutkan S1 di Hukum Ekonomi Universitas Indonesia, S2 di Hukum Universitas Indonesia, dan mengambil doktoral di S3 Hukum Universitas Indonesia. 

Pada 2005, hakim MA memperoleh penghargaan sebagai pegawai berprestasi luar biasa dari Direktur Jenderal Bea Cukai. Atas pengabdiannya selama ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyematkan penghargaan Satyalencana Karya Satya XX. 

ANANDA RIDHO SULISTYA | ANTARA | AFRON MANDALA PUTRA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus