Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Jaksa KPK Sebut Eks Bupati Batubara Terima Gratifikasi Rp 8 M

Menurut jaksa KPK, dalam waktu 1,5 tahun Bupati Batubara menerima gratifikasi Rp 8,005 miliar.

5 Februari 2018 | 16.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Medan -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memulai menyidangkan kasus gratifikasi Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain, Senin, 5 Februari 2018. Arya menjalani persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan dua anggota. Arya disidang bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batubara Helman Herdadi.

Baca: Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Batubara

Penuntut umum KPK Aryawan Agustiartono dalam dakwaannya menyebutkan sejak Maret 2016 hingga September 2017, OK Arya menerima hadiah uang sebesar Rp 8,055 miliar. Uang tersebut,menurut Aryawan, diterima Ok Arya lewat Helman Herdadi dan pemilik showroom mobil di Medan bernama Sujendi Tarsono alias Ayen.

"Uang kepada OK Arya diserahkan Maringan Situmorang, Mangapul Butarbutar alias Apul, Sucipto alias Abun, Parlindungan Hutagalung alias Parlin dan Syaiful Azhar. Uang tersebut diberikan sebagai syarat memenangkan proyek di Dinas Batubara," ujar Aryawan.

Aryawan juga menguraikan peran terdakwa Helman Herdadi dalam kasus gratifikasi untuk OK Arya. Terdakwa dijerat Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak: Begini Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Batu Bara

Usai pembacaan dakwaan, OK Arya dan Helman diberi kesempatan berembug dengan penasihat hukum. Namun keduanya tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang OK Arya dan Helman dilanjutkan pada Senin pekan depan. Namun pada sidang ketiga,hakim mengubah jadwal sidang setiap Kamis.

Usai sidang OK Arya dan Helman, hakim memanggil Sujendi Tarsono alias Ayen pemilik show room Ada Jadi Mobil. Penuntut Umum KPK bernama Eva membacakan dakwaan untuk Ayen.

SAHAT SIMATUPANG

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus