Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batubara Zahir sebagai tersangka suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Bupati periode 2018-2023 ini, menyandang status tersangka sejak 29 Juni 2024. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mendapati dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Zahir merupakan tersangka keenam. Setelah penetapan tersangka, penyidik memanggil Zahir untuk diperiksa namun mangkir. Rencananya, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat. “Info yang saya terima, besok panggilan keduanya," kata Hadi, Rabu, 24 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasil penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Zahir dengan Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2024/ PN Mdn memohon praperadilan dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut. Sidang pertamanya dijadwalkan Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di ruang Cakra 8. Zahir merupakan bakal calon yang sudah menerima surat tugas dari PDIP untuk maju di Pilkada Batubara mendatang.
Lima Tersangka
Sehari sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui tim Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus (JPU Pidsus) menerima pelimpahan tahap dua atau penerimaan berkas dan tersangka dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut. Lima tersangka diserahkan langsung Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Batubara Deby Rinaldy.
Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan membenarkan pelimpahan berkas perkara dan kelima tersangka tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan menerima hadiah dalam seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara.
Kelima tersangka adalah: Kepala Dinas Pendidikan Batubara dengan inisial AH, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berinisial MD, Seketaris Dinas Pendidikan berinisial DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dengan inisial RZ dan seorang wiraswasta berinisial F. "Jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Batubara mencapai Rp 2 miliar lebih. Uang dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara," kata Yos.
Para tersangka dijerat Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Kelima tersangka ditahan mulai 23 Juli sampai 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.
"Tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara segera menyiapkan dakwaan agar perkara ini segera disidangkan," ucap Yos.