Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Abu Bakar Efra, membalas pantun dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyinggung soal biduan saat sidang pembacaan replik Senin lalu. Abu Bakar menilai jaksa seharusnya menghormati profesi saksi Nayunda Nabil Nizrinah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda," ujar Abu Bakar saat membacakan materi duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 9 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abu bakar menilai pantun tersebut terlontar karena jaksa tak dapat membuktikan pembayaran honor menyanyi Biduan Nayunda Nabila Nizrinah berasal dari sumber yang tak resmi. Sehingga, kata dia, jaksa membuat sensasi selama berjalannya sidang perkara korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ujarnya.
Dalam sidang Senin lalu, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut Syahrul Yasin sebagai pejuang yang suka biduan. Hal itu dinyatakan Meyer dalam pantun yang dia ucapkan dalam pembacaan replik. Meyer kembali melontarkan pantus sarkas kepada SYL atas nota pembelaannya.
"Jalan-jalan ke Kota Balikpapan jangan lupa selfie di Bandara Sepinggang,
Janganlah mengaku pahlwan jikalau engkau masih suka biduan.
Jalan-jalan ke Tanjungpinang jangan lupa beli udang,
Janganlah ragu seorang pejuang jikalau ternyata engkau seorang ... silakan diisi sendiri," kata Meyer.
Abu Bakar menilai pantun itu menunjukkan jaksa terlalu tendensius dan menyerang personal Syahrul. Dia menyebut bahwa Nayunda Nabila merupakan penyanyi profesional yang dibayar sesuai dengan jerih payahnya saat diundang mengisi salah satu acara di Kementan.
Nayunda Nabila Nizrinah adalah biduan yang diduga menerima aliran dana korupsi di Kementerian Pertanian. Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Syahrul sempat memberikan uang hingga sejumlah barang di luar honornya sebagai penyanyi. Tak hanya itu, Nayunda juga sempat mendapatkan bayaran sebagai tenaga honor di Kementan selama setahun meskipun hanya bekerja beberapa hari saja.
Dalam persidangan, Nayunda sempat mengaku menerima uang dari Syahrul. Diantaranya untuk membayar cicilan apartemen. Selain itu, dia juga sempat mengaku mendapatkan tas-tas bermerk internasional dari Syahrul Yasin Limpo melalui anak buahnya. Soal posisinya sebagai tenaga honor di Kementan, Nayunda pun mengakui jika dia menerima gaji selama satu tahun namun hanya bekerja beberapa hari saja.
MUTIA YUANTISYA