Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono menyindir gugatan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal ijazah palsu. Dini meminta untuk tidak terbiasa menjahili atau nge-prank aparat penegak hukum dengan laporan yang mengada-ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masyarakat kita setiap hari harus bertambah cerdas. Jangan dibiasakan 'nge-prank' aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," kata Dini lewat keterangan tertulis, Selasa, 4 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dini mengatakan sumber daya di lembaga hukum harusnya tidak dihabiskan untuk menangani hal yang bertujuan mencari sensasi atau menimbulkan provokasi. Menurut dia, personel di lembaga hukum seperti pengadilan seharusnya juga bisa memilah gugatan yang punya substansi dan yang tidak. "Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar," ujar dia.
Menurut Dini, penegak hukum harus pula menegakkan sanksi kepada pihak yang menyampaikan laporan atau gugatan palsu.
Dini mengatakan Presiden Jokowi mempunyai semua ijazah asli. Menurut dia, membuktikan hal tersebut adalah perkara mudah.
"Apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada," ujar dia.
Sebelumnya, gugatan terhadap Jokowi soal ijazah palsu diajukan oleh seorang bernama Bambang Tri Mulyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam salah satu petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas atas nama Joko Widodo.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.