Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kriminal kembali terjadi di pondok pesantren atau ponpes yang tidak memiliki izin. Pada Jumat 23 Februari 2024, dikabarkan seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana, 14 tahun, tewas akibat dianiaya oleh sejumlah santri senior di Pondok Pesantren Al Hanifiyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Pondok Pesantren Al Hanifiyah di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, itu tidak memiliki izin operasional. Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jawa Timur, Mohammad As’adul Anam, mengonfirmasi bahwa Ponpes Al Hanifiyah tidak memiliki izin resmi untuk menyelenggarakan pendidikan pesantren.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keberadaan ponpes tersebut (Al Hanifiyah) belum memiliki izin operasional pesantren,” kata As’adul Anam, Rabu, 28 Februari 2024.
Pondok pesantren tersebut telah beroperasi sejak 2014 dan saat ini memiliki 74 santriwati dan 19 santri laki-laki. As’adul menjelaskan bahwa santri tersebut meninggal pada Jumat, 23 Februari 2024, pukul 03.00 WIB, setelah diserang oleh sejumlah santri senior, salah satunya merupakan saudara korban sendiri.
Karena Ponpes Al Hanifiyah tidak memiliki izin, Kemenag telah menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kanwil Kemenag tidak memiliki kewenangan administratif untuk menangani kasus ini karena status pondok tersebut tidak sah.
Keempat tersangka penganiayaan terhadap Bintang, yaitu AF (16 tahun), MA (18 tahun), MN (18 tahun), dan AK (17 tahun), saat ini ditahan di Polresta Kediri. Kuasa hukum keempat tersangka tersebut, Rini Puspitasari, mengungkapkan bahwa penganiayaan terhadap Bintang terjadi selama tiga hari berturut-turut, yaitu pada hari Selasa, Rabu, dan Kamis. “Pemukulan dilakukan dengan tangan kosong," kata Rini pada Rabu, 28 Februari 2024.
Bintang dilaporkan meninggal pada Jumat dini hari pukul 03.00 WIB setelah sempat dilarikan ke Rumah Sakit Arga Husada Ngadiluwih. Dokter yang menangani menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia. Kejadian tersebut baru dilaporkan kepada pengurus pondok pada pukul 09.00 WIB.
Kasus di Tahfidz Madani yang Juga Tidak Memiliki Izin
Kasus kriminal juga sempat terjadi di pondok pesantren yang tidak memiliki izin. Pondok pesantren itu bernama Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dimiliki oleh Herry Wirawan sekaligus pelaku pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Herry Wirawan ditetapkan tersangka dan divonis mati oleh Hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Senin 4 April 2022. Sementara itu, yayasan yang dimiliki Herry Wirawan seperti yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani tidak dibubarkan atau diberikan hukuman karena proses pendirian hingga pembubaran yayasan sudah diatur dengan jelas dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur yayasan.
Terdakwa pemerkosa 12 santriwati Herry Wirawan mendapatkan vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung. Vonis yang dijatuhkan pada Senin, 4 April 2022, tersebut lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," bunyi keputusan seperti tertera di laman resmi Pengadilan Tinggi Bandung.
ANANDA BINTANG I HARI TRI WARSONO