Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kejagung Periksa Lagi Pengacara Ronald Tannur untuk Perkuat Bukti Keterlibatan Zarof Ricar

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, menjalani pemeriksaan untuk melengkapi bukti keterlibatan Zarof Ricar.

11 November 2024 | 19.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan suap hakim penanganan perkara Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan dua saksi yang diperiksa itu ialah Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur yang juga telah ditetapkan tersangka dan staf Lisa berinisial SC.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli dalam keterangannya, Senin, 11 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menyatakan penyidik memeriksa Lisa Rachmat untuk melengkapi alat bukti keterlibatan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Kejagung sebelumnya menyebut Zarof sebagai makelar penghubung Lisa dengan hakim agung yang menangani kasasi Ronald.

Sementara SC, kata Harli, menjalani pemeriksaan untuk menggali keterlibatan Lisa Rachmat. Pemeriksaan SC, lanjut Harli, berhubungan dengan penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald dari tahun 2023 sampai tahun 2024.

Kasus ini bermula saat tim Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Tim penyidik juga menangkap Lisa pada waktu yang bersamaan. 

Kejagung menyatakan Lisa telah menyuap ketiga hakim tersebut agar mereka memberikan vonis bebas terhadap kliennya. Dalam penggeledahan terhadap kediaman keempatnya, tim penyidik menemukan uang sebesar Rp 20 miliar. 

Dari penangkapan itu, tim penyidik Kejagung kemudian menangkap Zarof Ricar. Penyidik mencium ada upaya penyuapan terhadap hakim agung yang menangani kasasi Ronald. Mahkamah Agung kemudian memvonis Ronald lima tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara. 

Dari kediaman Zarof, Kejaksaan Agung menemukan uang nyaris senilai Rp 1 triliun plus emas batangan seberat total 51 kilogram. Menurut Kejagung, uang dan emas itu merupakan bayaran yang diterima Zarof saat menjadi makelar untuk sejumlah kasus di Mahkamah Agung saat dia masih aktif. 

Penyidik kemudian menetapkan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka. Meirizka disebut sebagai pihak yang menyediakan dana untuk menyuap para hakim tersebut. Sementara ayah Ronald, Edward Tannur, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus