Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kilas Balik Heboh Babi Ngepet di Depok Setahun Lalu, Berapa Vonis untuk Aktor Intelektualnya?

Masih ingatkah kejadian babi ngepet di Depok yang sangat viral setahun lalu itu? Bagaimana proses hukumnya?

23 Desember 2022 | 14.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satu tahun lalu, video penangkapan hewan yang diduga babi ngepet di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Depok viral melalui pesan berantai. Seorang warga setempat bernama Suhanda menceritakan penangkapan makhluk yang diduga babi ngepet tersebut. Babi ngepet dalam masyarakat dikenal sebagai makhluk jadi-jadian yang digunakan untuk mencuri uang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Suhanda, warga Bedahan banyak yang mengeluh kehilangan uang sejak beberapa waktu lalu. Mereka pun mencurigai kehilangan tersebut terjadi akibat ulah babi ngepet. Terdapat tujuh orang warga RT 02/RW04 yang ikut menangkap babi berwarna hitam tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menangkap babi ngepet Depok tersebut, para warga melihat ada tiga orang manusia menggunakan sepeda motor mendatangi lingkungannya dengan mengenakan jubah hitam. Lalu, pria tersebut secara tiba-tiba berubah menjadi seekor babi kecil.  "Kurang lebih membutuhkan waktu satu jam untuk pria tersebut menjadi babi," kata Suhanda.

Para warga yang sebelumnya sudah siap dengan kedatangan babi langsung menangkap dan memasukkannya ke dalam kandang dari bambu kuning. Penangkapan yang dilakukan oleh 7 orang ini dilakukan secara telanjang bulat. Pasalanya, jika penangkapan babi ngepet dilakukan tidak telanjang bulat, babi tersebut tidak dapat terlihat. 

Lambat-laun, fakta tentang babi ngepet di Depok ini semakin menemukan titik terang. Polrestro Metro Depok berhasil membekuk penyebar hoaks tentang adanya diduga babi ngepet di Kota Depok, Jawa Barat. Satu orang tersangka bernama Ustadz Adam Ibrahim (AI).

Kapolres Metro Depok, saat itu Kombes. Pol. Imran Siregar menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet hanya akal-akalan Ustadz AI yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal. Hal ini berdasarkan penuturan Ustadz AI bahwa kejadian babi ngepet hanyalah sebuah rekayasa yang dilakukan dengan 6 orang warga lainnya agar dirinya lebih dikenal oleh warga sekitar perumahan tempat tinggalnya.

AI dan 6 orang rekannya membingkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp 1 juta dan Rp 2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu. Kemudian, Ustadz AI membeli babi hutan berwarna hitam dari sebuah toko online seharga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu, seperti dilansir Antaranews.

Sidang tuntutan terhadap penyebar berita hoax babi ngepet, Adam Ibrahim di Pengadilan Negeri Depok, Selasa 9 November 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Vonis untuk Penyebar Hoaks Babi Ngepet

Atas cerita Ustadz AI tentang babi ngepet tersebut mengakibatkan terjadinya kerumunan. Padahal, itu semua cerita bohong, hanya akal-akalan mereka saja. Dengan begitu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum pasti kebenarannya. Kini, tersangka sudah berada di tahanan Polres Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

Pasal yang dikenakan kepada Ustadz AI dan rekannya atas kejadian babi ngepet adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ustadz AI pun mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan rekayasa atau berita bohong tentang babi ngepet bersama enam orang temannya.

Terdakwa kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks soal babi ngepet di Depok dituntut dengan hukuman pidana 3 tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, menuntut supaya Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Putri Dwi Astrini dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa 9 November 2021.

Putri menjelaskan, Adam terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa penyebar kabar bohong soal babi ngepet, Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki 4 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa yaitu 3 tahun.

Ketua Majelis Hakim M. Iqbal Hutabarat dan anggota hakim lainnya Yuanne Marrieta serta Darmo Wibowo sebagai anggota, membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021.

RACHEL FARAHDIBA R  I  SDA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus