Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Kembali Geledah Kantor Pemprov Maluku Utara Hari Ini

KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemprov Maluku Utara hari ini.

22 Desember 2023 | 14.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - KPK kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada hari ini, Jumat, 22 Desember 2023. Ini merupakan kedua kalinya tim antirasuah menggeledah lingkungan kerja Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini, Tim Penyidik kembali melanjutkan proses penggeledahan yang berada di kompleks perkantoran Pemprov Maluku di Sofifi," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat 22 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan, belum bisa memastikan temuan apa saja yang didapat penyidik dalam penggeledahan tersebut.

"Saat ini kegiatan masih berlangsung dan nantinya akan kami update kembali," kata Ali. 

Lanjutan dari penggeledahan Senin lalu

Sebelumnya, tim Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan kantor sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Maluku Utara, Senin, 18 Desember 2023. 

Salah seorang penjaga kediaman Gubernur Maluku Utara yang enggan menyebut identitasnya mengatakan tim KPK yang tiba pada Senin petang itu masuk dan menyegel ruangan gubernur yang berada di lantai dua. Kediaman Abdul Ghani Kasuba berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate. 

Setelah digeledah oleh tim antirasuah, suasana di kediaman orang nomor satu di Malut itu sepi. Hanya terlihat sejumlah awak media yang berada di depan kediaman. 

Selain itu, tim penyidik juga dikabarkan melakukan penyegelan terhadap beberapa  Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk ruang kerja Gubernur Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Ibu Kota Provinsi Maluku Utara. 

Selanjutnya, terjerat OTT di akhir masa jabatan

Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang akan mengakhiri jabatannya pada 31 Desember 2023 terkena operasi tangkap tangan (OTT), Senin sore, 18 Desember di Hotel Bidakara Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

KPK kemudian menetapkan Abdul Ghani beserta empat anak buahnya sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ridwan Arsan (RA); dan ajudan Abdul Ghani, Ramadhan Ibrahim (RI). 

Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang tersangka pemberi suap. Mereka adalah Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.  Ketujuh tersangka diduga melakukan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Abdul Ghani Kasuba ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan barang dan jasa dengan anggaran dari APBD. AGK kemudian memerintahkan AH, DI, dan RA selaku menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara. 

“Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 Miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 Desember 2023.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus