Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021 – 2022. Empat orang itu adalah Moch. Mahrus selaku anggota DPRD Kab. Probolinggo Periode 2024 - 2029, H. ABD. Motollib selaku wiraswasta, Ahmad Jailani selaku wiraswasta, dan M. Fathullah selaku karyawan swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Tessa, mereka diperiksa KPK guna mendalami peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat, serta dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain.
Dalam korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus yang sama. KPK melakukan penggeledahan itu pada 30 September–3 Oktober 2024.
Kasus korupsi dana hibah dari APBD Jawa Timur ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Dia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.