Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur, Mahhud, dalam dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemprov Jawa Timur periode 2021-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyidik mendalami peran Mahhud dalam kasus korupsi APBD Jawa Timur tersebut. Pemeriksaan Mahhud berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terperiksa hadir, didalami peran yang bersangkutan dalam turunnya dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022 dan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain atas turunnya dana hibah tersebut,” kata Tessa melalui pesan singkat pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus yang sama. KPK melakukan penggeledahan itu pada 30 September–3 Oktober 2024.
Kasus korupsi dana hibah dari APBD Jawa Timur ini adalah hasil pengembangan perkara yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak. Dia telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan, pada 26 September 2023. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Pilihan Editor: Kejaksaan Tangkap Eks Pejabat Mahkamah Agung dalam Dugaan Suap Perkara Ronald Tannur