Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto terkait langkah menghindari defisit BPJS Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada beberapa rekomendasi terkait BPJS," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat berkunjung ke kantor Tempo pada Kamis, 12 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rekomendasi pertama, KPK meminta Kementerian Kesehatan merapikan klasifikasi kelas rumah sakit. Berdasarkan penelitian tim KPK, ada rumah sakit di daerah yang klasifikasi kelasnya tak sesuai dengan kondisi. "Misal kemampuannya hanya kelas C tapi RS itu ternyata masuk kelas B," kata Pahala. Hal ini menyebabkan inefisiensi.
Saran lainnya, KPK meminta Menteri Kesehatan membenahi Panduan Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Panduan ini menjadi acuan setiap dokter ketika akan melakukan tindakan medis kepada pasien.
Selama ini, KPK melihat PNPK yang sudah ada masih terlalu umum. Sehingga, kata Pahala, sering ada inefisiensi dalam tindakan medis.
KPK juga melihat perlu ada perbaikan verifikator BPJS Kesehatan di rumah sakit. "Sebab ada temuan tim verifikasi ini meloloskan tindakan medis yang tidak seharusnya, misal, tindakan Cesar tapi pasien laki-laki atau orang fisioterapi tapi sehari datang 2 kali," kata Pahala.