Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kota Singkawang menetapkan H.H (59) sebagai tersangka kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur pada 17 Agustus 2024. H.H adalah mantan kader PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang sempat dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Singkawang, pada Selasa, 17 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
H.H ditetapkan menjadi tersangka melalui surat perkembangan perkara Polres Singkawang yang dikirimkan kepada kuasa hukum korban. Menurut kuasa hukum korban, pada saat terjadi kekerasan seksual, korban berumur 13 tahun dan merupakan anak penyewa kos yang bangunannya dimiliki oleh H.H.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Juli 2023, korban sedang mengitari kolam yang berada di halaman belakang kos. Tersangka yang juga berada di sana memanggil korban untuk menemuinya di gudang tempat penggilingan daging, usaha milik H.H.
Korban menyangka dia akan diberi tugas untuk mencuci piring seperti biasa. Namun, H.H mengambil kesempatan itu untuk memancing korban masuk ke dalam gudang dan memaksanya melakukan hubungan seksual.
H.H melarang korban mengadukan pencabulan itu dengan mengancam bakal meminta pelunasan utang ibu korban. “Jadi setelah persetubuhan itu dia diancam, ‘kalau kamu kasih tahu hal ini, dia akan menagih utang emaknya,” kata Roby Sanjaya, pada Minggu, 22 September 2024.
Pada Juli 2023, korban pindah ke Pontianak untuk tinggal bersama neneknya demi meringankan beban keluarga di Singkawang. Korban mengadukan tindak kekerasan seksual yang ia alami kepada neneknya. Pemerkosaan itu disampaikan neneknya kepada ibu korban yang datang ke Pontianak, pada 1 Maret 2024.
Ketika korban pulang ke Singkawang untuk menjaga dua adik balitanya, ibu korban memutuskan menyewa kos di tempat baru. Berita kedatangan korban diketahui H.H. Dia mengunjungi korban saat ibunya sedang ke pasar dan kembali mengulangi kekerasan seksual pada korban.
“Korban masuk ke dalam buat bikin susu untuk adiknya, ternyata diikuti oleh H.H sampai ke dalam. Terjadilah pencabulan, diremas payudara dan pantatnya,” ujar Roby.
Korban mengaku H.H juga mengajak berhubungan seksual, dengan mengatakan ‘Udah lama ndak main’. Ketika korban menolak, H.H menyebut korban pelit.
Korban menceritakan kejadian pencabulan itu pada ibunya. Mereka mencari bantuan hukum dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Kota Singkawang dan didampingi oleh pengacara Roby Sanjaya dalam kasus dugaan persetubuhan anak itu.
Pilihan Editor: Modus Penipuan Tukar Uang Receh di SPBU, Petugas Tertipu Rp 1 Juta