Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ramai beredar di media sosial video yang menarasikan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dilaporkan ke Kejaksaan Agung dengan dugaan penggelapan sembilan mobil mewah oleh pengusaha asal Malaysia bernama Kenneth Koh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan Kenneth melalui kuasa hukumnya Johny Politon dari kantor OC Kaligis & Associates beredar dan diunggah oleh netizen di akun media sosial X. "Pihak Bea Cukai dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atas sembilan unit mobil mewah," ujar suara dalam video itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam cuitan turut disertakan pernyataan kuasa hukum Kenneth usai melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung RI. Melalui video yang diunggah tersebut, disebutkan sembilan unit mobil mewah tersebut akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, tetapi kemudian tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Disebutkan juga, jika sembilan unit mobil tersebut dikirim oleh Kenneth ke Indonesia hanya untuk keperluan pameran mobil. "Hanya untuk kepentingan pameran selesai pameran sudah harus dikembalikan ke negara asal," ujar pengacara dalam video tersebut.
Menanggapi laporan ini Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengam Kejaksaan Agung." Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya saat dihubungi Tempo, Ahad, 12 Mei 2024.
Yustinus menjelaskan kronologis importasi Supercar itu. Menurut Yustinus, importasi dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020. "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara sembilan unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet," ujarnya.
Pada 2021 masa berlaku dokumen ATA Carnet expired. Pada Maret 2022, sehubungan dengan expired-nya masa berlaku dokumen ATA Carnet, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). "Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang."
Pada September 2022 atau 6 Bulan sejak surat klaim tidak ada penyerahan jaminan tunai,maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitkan sembilan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda: Rp8.898.930.000
Hingga Desember 2022 jatuh tempo pembayaran SPSA (60 hari sejak diterbitkan SPSA) masih belum dilakukan pembayaran, sehingga dilanjutkan ke mekanisme penagihan aktif dengan menerbitkan Surat Teguran pada tanggal 5 Desember 2022.
Dalam kurun waktu 21 hari sejak Surat Teguran diterbitkan masih belum dilakukan pembayaran, Bea Cukai Soekarno-Hatta menerbitkan Surat Paksa pada tanggal 26 Desember 2022.
Maret 2023, hingga jangka waktu 2X24 jam sejak diserahkannya Surat Paksa, tidak dilakukan pembayaran tagihan, maka proses berlanjut dengan menerbitkan
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). SPMP diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2023
Sampai Mei 2024, belum dilakukan pelunasan, total tagihan dan bunga mencapai 11,8 M per Mei 2024." Akan mencapai tagihan maksimum pada November 2024 sebesar 13,1 M," kata Yustinus.