Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Sel Jaringan Ansharud Daulah Masih Aktif

Kelompok teroris tak berhenti menyebarkan paham radikalisme. Sel-sel jaringan terbentuk secara sporadis.

8 November 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Densus 88 Antiteror menangkap tiga orang yang diduga anggota jaringan kelompok teroris.

  • Setelah Jamaah Islamiyah dibubarkan, banyak anggotanya yang bergabung ke JAD.

  • Kelompok teroris tidak pernah berhenti menyebarkan paham radikalisme.

DETASEMEN Khusus 88 Antiteror menangkap tiga orang yang diduga anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Ansharud Daulah (JAD). Mereka dibekuk di tiga lokasi berbeda di Jawa Tengah. “Ketiganya berencana melancarkan teror serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di media sosial untuk melakukan teror,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, 5 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga orang yang ditangkap itu adalah BI, SQ, dan ST. BI dibekuk di Jalan Lingkar Utara Kudus, Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. Sedangkan SQ di Desa Suruh Kalang, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, dan ST di Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Polisi telah menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka. BI disebut telah memiliki rencana dan bersiap melancarkan teror. Sementara itu, SQ secara aktif mengunggah narasi propaganda di media sosial. Adapun ST menyebarkan propaganda lewat kelompok-kelompok kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) mengungkapkan identitas tiga orang terduga teroris berinisial BI, ST, dan SQ, yang ditangkap pada Senin, 4 November 2024, di Jawa Tengah. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri

Barang bukti yang disita antara lain 20 senjata tajam berupa pisau, parang, busur, dan anak panah serta puluhan buku yang berisi ajaran paham radikalisme. Selain itu, terdapat perangkat komunikasi berupa tablet dan ponsel serta spanduk Jamaah Ansharud Daulah.

Juru bicara Densus 88, Komisaris Besar Aswin Siregar, mengatakan penangkapan ini menunjukkan JAD masih ada dan secara sistemis merekrut anggota baru. "Tidak menutup kemungkinan tersangka yang ditangkap bertambah," kata Aswin, Rabu, 6 November 2024.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2018 mengeluarkan putusan Nomor 809/Pid.Sus/2018/PN JKT.SEL yang menyatakan JAD sebagai organisasi ilegal. Dalam putusan yang sama, pengadilan mengizinkan aparat penegak hukum menangkap semua anggota JAD. Namun putusan pengadilan itu belum bisa membunuh seluruh sel jaringan JAD di Tanah Air.  

Ketua Program Studi Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Muhamad Syauqillah, mengatakan JAD hingga saat ini masih eksis meskipun jarang muncul di permukaan. Mereka bisa bertahan dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi. “Pendanaan mandiri mereka juga cukup kuat,” kata Syauqillah, Kamis, 7 November 2024.

Media sosial, kata Syauqillah, memberikan celah bagi kelompok terorisme untuk terus menyebarkan paham radikalisme. Dengan pola ini, mereka dapat membentuk sel-sel jaringan secara senyap. “Mereka tahu persis celah yang bisa digunakan dalam melancarkan modus operandi,” katanya.

Menurut Syauqillah, sebagai sebuah organisasi, JAD tidak memiliki struktur yang umum. Setiap sel jaringan bersifat otonom dan tidak memiliki figur serta rantai komando. “Mereka sporadis dan pemimpinnya kan tidak jelas,” ucap Syauqillah.

Fakta-fakta inilah yang membuat aparat penegak hukum kesulitan mendeteksi keberadaan JAD. Syauqillah menyarankan pemerintah memperketat pengawasan konten-konten yang beredar di media sosial. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu mengedukasi masyarakat agar memahami bentuk-bentuk ajaran radikalisme.

Pimpinan pusat Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomaruddin bin M. Ali Zainalt, menjalani persidangan perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Juli 2018. Dok. TEMPO/Nurdiansah

Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi. Menurut dia, dengan sel jaringan yang otonom, JAD leluasa merekrut anggota baru. Bahkan, dengan memanfaatkan teknologi, mereka bisa membaiat anggota baru tanpa harus bertatap muka. “Bisa dibaiat di depan laptop atau di ponsel,” katanya. “Ini membuat proses regenerasi mereka makin tanpa batas.”   

Islah menduga pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) turut mendorong perkembangan JAD. Sebab, mayoritas anggota JAD adalah sempalan dari JI. Setelah JI tidak lagi terlibat dalam serangan teror secara langsung, banyak anggotanya yang hengkang. Mereka menganggap JI tidak lagi memiliki komitmen dalam perjuangan berbasis kekerasan. “Bisa dikatakan, anggota JAD ini adalah barisan sakit hati JI,” kata Islah. “JAD menjadi bejana baru bagi mereka yang masih memiliki ideologi kekerasan.”  

Islah mengatakan serangan teror belakangan ini memang sudah memudar. Serangan terakhir menyasar kantor Kepolisian Sektor Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, pada 2022. Setelah itu, tidak ada lagi serangan teror yang dilancarkan kelompok ini. Namun bukan berarti ancaman telah hilang. Aparat penegak hukum justru harus mewaspadai bentuk serangan dengan pola lone wolf. Serangan ini dilancarkan secara acak oleh individu. “Pola ini sudah terjadi di beberapa negara,” kata Islah. “Ketika jaringan kelompok sudah dipetakan, mereka mengubah pola menjadi teror non-networking.”

Untuk itu, kata Islah, aparat penegak hukum perlu secara aktif mengawasi sel-sel terorisme yang sudah dideteksi. Kerja sama dengan mantan anggota JI juga dibutuhkan guna memetakan sel-sel yang masih aktif. “Ini pekerjaan rumah yang tidak mudah, tapi harus dilakukan,” katanya.

ANTARA berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus